Pengertian, Jenis, dan Fungsi Bank Umum

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di Indonesia, Perbankan merupakan sektor yang memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam kehidupan perekonomian masyarakat. Salah satu kategori dari perbankan di Indonesia adalah bank umum. Apa pengertian dan fungsi bank umum?
Pengertian dan Fungsi Bank Umum
Pengertian dan fungsi bank umum di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Diterangkan bahwa pengertian bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bisa juga didefinisikan bahwa bank umum adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit (lending). Ini sesuai dengan yang dikutip dari buku Kelembagaan Perbankan, Dr. Thomas Suyatno, M.M., dkk.
Fungsi Bank Umum
Secara umum, fungsi Bank Umum dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Agent of Trust (Agen Kepercayaan)
Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan)
Agent of Development (Agen Pembangunan)
Tugas Bank Umum
Selain fungsi bank umum, ada juga tugas bank umum yang bisa dibedakan menjadi:
Menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding dan
Menyalurkan dana lending.
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, serta untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang ditetapkan oleh BI
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
Jenis Jenis Bank Umum
Pembagian jenis-jenis bank umum dilakukan berdasarkan kedudukan atau status bank. Kedudukan atau status menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat, baik dari jumlah produk, modal, maupun kualitas pelayanannya. Status bank yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang mendapat persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Sentral (Bank Indonesia) untuk dapat melakukan kegiatan usaha bidang perbankan dalam valuta asing.
Kelebihan bank devisa yaitu bisa menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan dengan mata uang asing tersebut. Misalnya: melakukan transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, jual beli valuta asing dan lainnnya.
2. Bank Non Devisa
Pengertian bank non devisa adalah jenis bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Jika dilihat dari pengertian dan fungsi bank umum tadi, sebenarnya tugas dan kegiatan bank umum bahkan bisa lebih luas dari bank perkreditan rakyat (BPR), ini disebabkan karena produk yang ditawarkan bank umum mempunyai kebebasan yang lebih beragam. (DNR)
