Konten dari Pengguna

Pengertian, Jenis, dan Ketentuan Riba dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan riba dalam islam. Sumber: pexels/pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan riba dalam islam. Sumber: pexels/pixabay

Kata riba semakin tidak asing dan akrab di dengar telinga belakangan ini. Apa itu riba dan bagaimana ketentuan riba dalam Islam?

Riba adalah salah satu istilah dalam Islam. Riba dalam Islam berkaitan dengan perniagaan walaupun pada masa kini lebih populer dikaitkan dengan kegiatan perbankan, seperti zaman jahiliyah dahulu.

Pengertian Riba dalam Islam

Ilustrasi ketentuan riba dalam islam. Sumber: pexels/brett sayles

Mengutip Kisah-kisah Riba Pembawa Sengsara, Taufiqurrohman, M.Si (2015), definisi riba menurut istilah fuqaha' (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.

Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa pengertian riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari'at. Baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.

Riba hukumnya haram baik dalam Alquran, Sunnah, maupun Ijma'. Allah Swt berfiman dalam QS. Al-Baqarah Ayat 278 sebagai berikut.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ

Yaaa ayyuhal laziina aamanut taqul laaha wa zaruu maa baqiya minar ribaaa in kuntum mu'miniin

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman.

Jenis dan Ketentuan Riba dalam Islam

Ilustrasi ketentuan riba dalam islam. Sumber: pexels/pixabay

Menurut para ulama, jenis dan ketentuan riba dalam Islam ada empat macam, yaitu

1. Riba Dain (Riba dalam Hutang Piutang)

Riba ini disebut juga dengan riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang terjadi pada zaman jahiliyah. Riba ini ada dua ketentuan:

  • Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo. Pembayaran hutang menjadi bertambah nominalnya ketika sudah jatuh tempo, tetapi belum dapat membayar sehingga pembayaran hutang menjadi mundur.

  • Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad. Misalnya, Si A hendak berhutang kepada si B, maka si B berkata di awal akad, "Saya hutangi kamu Rp1.000.000 dengan tempo satu bulan, dengan pembayaran Rp1.100.000".

Riba jahiliyah jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya. Riba jenis ini yang pada zaman ini kembali diperbincangkan karena terjadi pada bank-bank dengan sistem konvensional.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl adalah memberi tambahan dari salah satu dua barang yang ditukar (diperjualbelikan) yang sama jenisnya. Sebagai contoh menjual atau meminjamkan biji-bijian atau uang kepada seseorang dengan syarat orang tersebut harus mengembalikannya dengan barang yang sejenis.

Contohnya seperti emas dengan emas atau biji dengan biji-bijian dengan disertai tambahan dari barang yang semisal.

Barang yang diperjualbelikan tersebut masuk dalam kategori barang-barang ribawi. Agar tidak terjadi riba, maka kadar barang yang di transaksikan harus sama dan harus serah terima barang di tempat transaksi sebelum berpisah.

3. Riba Nasi'ah

Riba nasi'ah artinya mengakhirkan dan menangguhkan, yaitu memberi tambahan pada suatu barang dari dua barang yang ditukar (diperjualbelikan) sebagai imbalan dari diakhirkannya pembayaran.

Apabila batas waktu pembayaran telah tiba dan orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, maka si pemberi hutang menambahkan hutangnya dan mengakhirkan lagi waktu pembayarannya.

4. Riba Yad

Riba Yad adalah riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seorang membeli satu kuintal beras, setelah dibayar si penjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah pas atau tidak, maka jual beli ini belum jelas dan dapat disebut riba yad.

Baca Juga: Arti Muhasabah Diri dalam Islam dan Cara Melaksanakannya

Demikian uraian tentang pengertian, jenis, dan ketentuan riba dalam Islam. Semoga dalam kehidupan, umat muslim dapat terhindar dari riba. (ARD)