Konten dari Pengguna

Pengertian, Jenis-jenis, dan Kepanjangan CV dalam Dunia Bisnis

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/@jasongoodman_youxventures - Kepanjangan CV
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@jasongoodman_youxventures - Kepanjangan CV

Saat mendengar kata CV, kebanyakan orang mengira bahwa kepanjangan CV adalah Curicullum Vitae, yang biasa digunakan sebagai syarat lamaran pekerjaan. Hal itu tidak salah, namun jika dihubungkan dengan dunia bisnis, maka jawabannya kurang tepat.

Dalam dunia bisnis, ada CV yang juga sering kita dengar. CV ini adalah bentuk badan usaha, seperti PT atau Firma. CV memiliki skala lebih kecil jika dibandingkan dengan PT.

Pengertian, Jenis-jenis, dan Kepanjangan CV

Kepanjangan CV adalah Comanditaire Vennootschap. Dalam bahasa Indonesia, biasa disebut Persekutuan Komanditer. Pengertian CV adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak. Salah satu pihak adalah pihak yang memberikan modal dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada. Pihak yang mengelola dinamakan sekutu aktif, sementara pihak yang hanya menyetorkan modal disebut sekutu pasif.

Melansir dari buku Pengantar Bisnis: Etika, Hukum dan Bisnis Internasional, Febrianty Febrianty, 2020, CV merupakan badan usaha yang bisa didirikan dengan hanya dua orang saja, berbeda dengan PT yang harus didirikan oleh lebih banyak orang dan juga modal yang besar. Cara mendirikan CV diatur dalam pasal 16 hingga pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHD.

https://unsplash.com/@timmykp

Jenis-jenis CV/Persekutuan Komanditer

CV atau Persekutuan Komanditer bisa digolongkan menjadi 3 jenis. Jenis-jenis CV, antara lain:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Persekutuan Komanditer Murni merupakan bentuk Persekutuan Komanditer yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Bentuk CV ini merupakan jenis persekutuan yang berasal dari firma yang memerlukan modal tambahan. Sekutu firma akan menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Jenis CV yang satu ini merupakan bentuk persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham namun tidak diperjual belikan. Umumnya sekutu komplementer dan sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham tersebut adalah untuk mencegah terjadi pembekuan modal karena di dalam persekutuan komanditer yang tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan. (DNR)