Pengertian Kaffarah dalam Hukum Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
23 April 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kaffarah adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/T Foz
zoom-in-whitePerbesar
Kaffarah adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/T Foz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum Islam merupakan hukum yang diterapkan kepada seluruh umat Islam di dunia. Di dalam pembahasan hukum Islam ada banyak istilah yang biasa digunakan. Salah satunya adalah kaffarah. Kaffarah adalah suatu cara yang digunakan untuk menghapus dosa.
ADVERTISEMENT
Istilah kaffarah disebutkan atau dibahas dalam Al-Quran maupun hadis. Dosa yang dimaksud di sini adalah dosa yang dilakukan secara sengaja.

Pengertian Kaffarah dalam Islam

Kaffarah adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Masjid Pogung Dalangan
Dikutip dari buku At-Tadzkirah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, (2005) pengertian kaffarah adalah denda atau pengganti yang harus dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan atau janji dari Allah SWT.
Dalam Islam, konsep kaffarah memegang peranan penting sebagai bentuk penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan. Istilah kaffarah berasal dari kata "kafara" yang secara bahasa berarti "mengganti", "membayar", "menutupi", dan "memperbaiki".
Berdasarkan pengertian tersebut, kaffarah dalam hukum Islam dapat dipahami sebagai:
ADVERTISEMENT
Meski ada kaffarah atau denda yang harus dibayarkan karena melanggar ketentuan dari Allah Swt. akan tetapi sebaiknya umat Islam menjauhi segala larangan dari Allah Swt. dan melaksanakan perintahnya.

Contoh Kaffarah

Ilustrasi Kaffarah adalah, Sumber Unsplash Aqwam Jembatan Ilmu
Kaffarah sendiri bisa dalam bentuk tindakan atau denda secara spesifik yang sudah ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya. Beberapa contoh dari kaffarah dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.

1. Kaffarah untuk Berpuasa (Kafarat Puasa)

Misalnya jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.

2. Kaffarah untuk Sumpah Palsu

Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada ulasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa kaffarah adalah denda atau cara membayar dosa yang dilakukan dengan sengaja. Meski ada kaffarah, umat Islam sangat disarankan untuk menjauhi segala larangan dari Allah Swt. (WWN)