Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Kaffarah dalam Hukum Islam
23 April 2024 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Istilah kaffarah disebutkan atau dibahas dalam Al-Quran maupun hadis. Dosa yang dimaksud di sini adalah dosa yang dilakukan secara sengaja.
Pengertian Kaffarah dalam Islam
Dikutip dari buku At-Tadzkirah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi, (2005) pengertian kaffarah adalah denda atau pengganti yang harus dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan atau janji dari Allah SWT.
Dalam Islam, konsep kaffarah memegang peranan penting sebagai bentuk penebusan atas kesalahan yang telah dilakukan. Istilah kaffarah berasal dari kata "kafara" yang secara bahasa berarti "mengganti", "membayar", "menutupi", dan "memperbaiki".
Berdasarkan pengertian tersebut, kaffarah dalam hukum Islam dapat dipahami sebagai:
ADVERTISEMENT
Meski ada kaffarah atau denda yang harus dibayarkan karena melanggar ketentuan dari Allah Swt. akan tetapi sebaiknya umat Islam menjauhi segala larangan dari Allah Swt. dan melaksanakan perintahnya.
Contoh Kaffarah
Kaffarah sendiri bisa dalam bentuk tindakan atau denda secara spesifik yang sudah ditentukan berdasarkan jenis pelanggarannya. Beberapa contoh dari kaffarah dalam hukum Islam adalah sebagai berikut.
1. Kaffarah untuk Berpuasa (Kafarat Puasa)
Misalnya jika seseorang yang sedang berpuasa dengan sengaja makan atau minum, mereka harus mengganti puasa tersebut di hari lain atau memberi makan sejumlah orang miskin.
2. Kaffarah untuk Sumpah Palsu
Jika seseorang bersumpah palsu, mereka harus memberi makan sejumlah orang miskin atau melakukan tindakan penebusan sesuai dengan apa yang telah mereka sumpahkan.
Baca juga: Hukum Bacaan Qalqalah yang Benar dalam Islam
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada ulasan tersebut maka bisa disimpulkan bahwa kaffarah adalah denda atau cara membayar dosa yang dilakukan dengan sengaja. Meski ada kaffarah, umat Islam sangat disarankan untuk menjauhi segala larangan dari Allah Swt. (WWN)