Pengertian, Kegunaan, dan Cara untuk Legalisir Raport dalam Dunia Pendidikan

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Legalisir raport merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam melanjutkan pendidikan. Legalisir raport adalah pengesahan salinan raport. Simak pengertian, kegunaan, dan caranya dalam artikel berikut ini.
Legalisir merupakan kegiatan yang umum dilakukan oleh mereka yang ingin melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan. Legalisir berhubungan dengan tanda bukti bahwa dokumen yang dimiliki seseorang adalah benar dan sah menurut hukum. Kepastian tersebut sudah dijamin oleh pihak atau lembaga yang melakukan legalisir.
Baca juga: Pengertian Legalisir dan Pentingnya Legalisir Dokumen.
Pengertian Legalisir Raport dalam Dunia Pendidikan
Pengertian legalisir raport adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang pada lembar fotokopi raport. Legalisir akan menjadikan suatu dokumen tervalidasi bahwa memang sesuai dengan aslinya. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk berbagai tujuan yang sah.
Raport hanyalah salah satu dokumen yang dapat dilegalisir. Adapun contoh dokumen yang umumnya dilegalisir adalah sebagai berikut.
Ijazah.
Transkrip Nilai.
Surat Keterangan Lulus (SKL).
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN).
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Buku Nikah.
Kegunaan Legalisir Raport
Pada dasarnya, kegunaan dari legalisir dokumen adalah agar lembar fotokopi yang dimiliki dapat tervalidasi keasliannya. Dalam dokumen legalisir terdapat cap stempel dan tanda tangan asli dari pihak atau lembaga yang telah mengeluarkan dokumen aslinya.
Lembar raport yang telah dilegalisir dapat digunakan untuk berbagai tujuan atau syarat yang diperlukan, tanpa harus memakai raport asli. Dengan demikian, raport asli Anda akan terjaga dan tersimpan dengan baik.
Cara untuk Legalisir Raport
Dikutip dari buku Serba-Serbi Profesi yang disusun oleh Anwar & Tantrina (2010:218), cara untuk legalisir raport adalah dengan mendatangi sekolah tempat raport dikeluarkan. Umumnya bagian khusus yang mengurusi legalisir adalah pihak administrasi. Minta pihak sekolah untuk membubuhi cap dan tanda tangan asli untuk keperluan legalisir, dan jangan lupa siapkan sejumlah uang untuk mengantisipasi biaya yang harus dikeluarkan.
Legalisir raport adalah validasi yang dilakukan pada fotokopi raport, bahwa isi dokumen tersebut sesuai dengan dokumen asli yang dikeluarkan pihak sekolah. Masa berlaku legalisir raport adalah seumur hidup, kecuali jika ada perubahan data pada raport asli.(DK)
