Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Keutamaan, dan Hukum Puasa Ayyamul Bidh
10 Maret 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Puasa Ayyamul Bidh
Sebelum membahas hukum puasa ayyamul bidh dalam agama Islam, kita perlu mengetahui pengertian dari puasa ayyamul bidh itu sendiri.
Dikutip dari buku Dahsyatnya Puasa Sunah karya H. Amirulloh Syarbini, DKK (2010:92) puasa ayyamul bidh adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah (tahun Hijriyah).
Ayyamul bidh diambil dari kata al-bidh yang artinya yang terang. Karena pada tanggal-tanggal puasa ayyamul bidh adalah munculnya rembulan dengan sinar berwarna putih. Sehingga puasa ayyamul bidh sering disebut sebagai puasa putih.
Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh
Menjalankan puasa ayyamul bidh ternyata memiliki berbagai keutamaan. Seperti yang dijelaskan dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434)
ADVERTISEMENT
Hukum Puasa Ayyamul Bidh
Dalam agama Islam, puasa ayyamul bidh dihitung sebagai amalan sunnah. Amalan sunnah merupakan sebuah amalan yang dilakukan oleh seseorang semata-mata untuk mendapat pahala dari Allah Swt Akan tetapi bagi yang tidak dapat menjalankan puasa ayyamul bidh selama 3 hari, tidaklah mengapa.
Dasar hukum dari disunahkannya puasa ayyamul bidh yakni berasal dari beberapa hadits, di antaranya:
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata,
Dari Abu Dzar, Rasulullah Saw bersabda padanya,
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu ‘Abbas ra., beliau berkata,
Perlu diperhatikan, terdapat sebuah hari diharamkan untuk berpuasa ayyamul bidh, yakni pada tanggal 13 Dzulhijjah. Pasalnya pada tanggal tersebut merupakan hari tasriq. Artinya diharamkan bagi umat Muslim untuk berpuasa pada hari tersebut. (MZM)