Pengertian KITAS KITAP dan Cara Mengurusnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita diwajibkan untuk memiliki kartu identitas yang menunjukkan identitas kewarganegaraan. Dengan adanya kartu identitas tersebut, nantinya Anda bisa melakukan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, membuat rekening bank, dan lain sebagainya. Namun, khusus orang asing, kartu identitas yang digunakan berbeda dengan masyarakat Indonesia. Orang asing akan menggunakan KITAS KITAP sebagai identitas mereka. Lantas, apa itu KITAS KITAP? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Pengertian KITAS KITAP
Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri RI, KITAS KITAP adalah dokumen yang dimiliki oleh orang asing agar bisa tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Artinya, KITAS dan KITAP ini merupakan dokumen kependudukan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang menetap di sini.
Adapun kepanjangan dari KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan kepanjangan KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap.
Cara Mengurus KITAS dan KITAP
Sedangkan cara untuk mengurus KITAS KITAP adalah sebagai berikut.
Permohonan ITAS diajukan oleh orang asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing. Artinya, tempat pengurusan ITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat di mana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan, seperti surat penjaminan dari Penjamin; paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku; dan surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing yang telah mendapatkan ITAS di tempat pemeriksaan imigrasi.
Nantinya, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut.
Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan akan dilakukan pengambilan foto.
Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan menerbitkan ITAS dalam waktu paling lama 4 hari kerja.
Semoga Anda kini lebih paham tentang pengertian KITAS KITAP dan cara mengurusnya. (Anne)
