Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pengertian KITAS KITAP dan Cara Mengurusnya
22 September 2022 20:49 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Apa itu KITAS KITAP? Sumber: unsplash.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gdhqerfz3bzaz6qptb44k8kk.jpg)
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita diwajibkan untuk memiliki kartu identitas yang menunjukkan identitas kewarganegaraan. Dengan adanya kartu identitas tersebut, nantinya Anda bisa melakukan berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, membuat rekening bank, dan lain sebagainya. Namun, khusus orang asing, kartu identitas yang digunakan berbeda dengan masyarakat Indonesia. Orang asing akan menggunakan KITAS KITAP sebagai identitas mereka. Lantas, apa itu KITAS KITAP? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian KITAS KITAP
Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kemendagri RI, KITAS KITAP adalah dokumen yang dimiliki oleh orang asing agar bisa tinggal di Indonesia dalam kurun waktu tertentu. Artinya, KITAS dan KITAP ini merupakan dokumen kependudukan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada orang asing yang menetap di sini.
Adapun kepanjangan dari KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan kepanjangan KITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap.
Cara Mengurus KITAS dan KITAP
Sedangkan cara untuk mengurus KITAS KITAP adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Semoga Anda kini lebih paham tentang pengertian KITAS KITAP dan cara mengurusnya. (Anne)