Konten dari Pengguna

Pengertian Luqathah dan Hukumnya dalam Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Luqathah, Foto Pexels Wendy Van Zyl
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Luqathah, Foto Pexels Wendy Van Zyl

Sebagai umat Muslim, kita percaya bahwa Islam juga memiliki hukum-hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari. Hukum-hukum tersebut bisa dirunut dari sumber hukum pertama, yakni dari Alquran, lalu ke sumber hukum kedua, yakni hadits, dan seterusnya. Namun dalam mempelajari itu semua untuk menentukan hukum sesuatu tidak bisa sembarangan. Dibutuhkan orang-orang dengan ilmu yang tinggi agar bisa memutuskan hukum yang terbaik. Salah satu hukum dalam kehidupan sehari-hari adalah hukum mengenai luqathah. Secara singkat, luqathah adalah barang yang ditemukan. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam bila kita menemukan sebuah barang? Simak ulasannya di bawah ini.

Pengertian Luqathah dan Hukumnya dalam Islam

Kita telah mengetahui di atas bahwa secara singkat bahwa pengertian luqathah adalah barang yang ditemukan. Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 6 oleh Prof. Dr. Wahbab az-Zuhaili (2021:1090), secara terminologi syara’ sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Qudamah Al-Hanbali, luqathah adalah, harta yang hilang dari pemiliknya yang ditemukan dan dipungut oleh orang lain. Sebagai contoh, bila Anda melihat dompet jatuh di jalan lalu Anda mengambilnya, itulah yang disebut luqathah.

Ilustrasi Pengertian Luqathah, Foto Pexels Gr Stocks

Lalu, apa yang harus dilakukan bila kita menemukan sebuah barang sesuai ajaran Islam? Hukum luqathah adalah:

1. Hukumnya wajib untuk mengambil barang bila seseorang percaya diri bahwa ia bisa merawat barang tersebut, lalu ada kemungkinan bahwa bila tidak diambil maka akan menjadi sia-sia dan diambil orang yang tidak bertanggung jawab, apalagi bila tempat tersebut tidak aman.

2. Hukumnya sunnah untuk mengambil barang bila seseorang percaya diri bahwa ia bisa merawat barang tersebut, tapi bila tidak diambil pun maka barang tersebut tidak dikhawatirkan.

3. Hukumnya makruh untuk mengambil barang bila seseorang tidak percaya diri bahwa ia bisa merawat barang tersebut, yakni ia khawatir akan berbuat yang tidak baik terhadap barang itu.

4. Hukumnya haram untuk mengambil barang bila seseorang yakin ia akan melakukan hal buruk terhadap barang yang ia ambil.

Itulah hukum luqathah dalam Islam. Ada hadits yang menyebutkan bahwa bila kita mengambil sebuah barang, maka kita harus mengumumkannya setidaknya selama setahun. Bila lebih dari setahun tidak ada yang mengambil, maka terserah kita dalam memperlakukan barang tersebut.

Namun hadits ini tidak berlaku di Makkah, karena haram untuk mengambil barang temuan di sana kecuali kita ingin mengumumkan barang tersebut. (LOV)