Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Makruh dan Contohnya yang Sebaiknya Ditinggalkan
2 Juni 2021 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai umat muslim, kita tentu harus mematuhi hukum Islam yang sudah ditetapkan dalam Al Quran dan sunah. Memahami konsep hukum-hukum islam juga perlu kita lakukan dan diamalkan sebagai pedoman hidup. Terdapat lima hukum Islam yang perlu kita ketahui, yakni hukum wajib, sunah, makruh, mubah, dan haram. Kali ini kita akan memahami konsep hukum makruh. Mulai dari pengertian makruh hingga contohnya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Makruh
Menurut buku Apa itu Makruh karya Ali Muakhir (2009), pengertian makruh adalah larangan terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut sifatnya tidak pasti. Secara bahasa, makruh berarti mubghadh atau yang dibenci.
Beberapa ulama menyimpulkan bahwa makruh adalah larangan yang tidak pasti terhadap suatu perbuatan karena tidak ada dalil yang menunjukkan haram atau tidaknya perbuatan tersebut.
Contoh Hukum Makruh yang Sebaiknya Ditinggalkan
Terdapat dua hukum makruh yang dikenal dalam Islam. Berikut penjelasannya.
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim adalah perbuatan yang dilarang oleh syara’ dengan tegas, namun dalilnya bersifat dhany. Adapun contoh makruh tahrim adalah larangan kepada laki-laki untuk menggunakan baju dari sutra dan memakai emas. Larangan ini terdapat dalam Hadits Tirmidzi yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم
Artinya, “Diharamkan bagi laki-laki umat-Ku untuk memakai sutra dan emas, dan dihalalkan bagi perempuan mereka.”
Selain itu, islam juga melarang laki-laki untuk melamar perempuan yang sudah dilamar. Hal ini terdapat dalam Hadist Abu Daud yang berbunyi sebagai berikut.
لا يخطب أحدكم على خطبة أخيه ، ولا بيع على بيع أخيه إلا بإذنه
Artinya, “Janganlah seseorang di antara kamu meminang atas pinangan saudaranya, dan janganlah membeli atau pembelian saudaranya, kecuali dengan izin-Nya.”
2. Makruh Tanzih
Makruh tanzih adalah sesuatu yang dilarang oleh syara’ secara tidak tegas melalui dalil yang masih dhanni. Contohnya seperti memakan daging kuda, berwudhu dengan air liur kucing ataupun burung buas, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang hukum makruh dan contohnya. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda. (Anne)