Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Makruh Tanzih dan Makruh Tahrim Beserta Contohnya
11 Juni 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Hermawan (2019: 32), makruh adalah suatu hal yang mubghadh (dibenci). Secara istilah, makruh diartikan sebaga suatu hal yang dilarang oleh syar’i, tapi tidak dilarang secara ilzam untuk ditinggalkan.” Makruh dibagi menjadi dua jenis, yakni makruh tanzih dan makruh tahrim.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari kacamata ushul fiqh, makruh merupakan suatu perkara yang jika ditinggalkan akan mendapat pahala, dan jika tidak dilakukan maka tidak memperoleh hukuman.
Pengertian Makruh Tanzih
Dikutip dari buku Al-Hikam: Butiran Hikmah Abah Hasyim Muzadi oleh Muzadi (2010: 51), pengertian makruh tanzih merupakan suatu hukum makruh yang lebih ringan dari makruh tahrim. Perbuatan yang dihukumi tanzih tidak selayaknya dilakukan. Sekalipun terpaksa dilakukan terus menerus, maka tidak sampai jatuh pada hukum haram.
Adapun contoh dari makruh tanzih yaitu memakan daging kuda saat benar-benar membutuhkan dan memakai pakaian yang terlalu ketat bagi perempuan. Memang, perbuatan tersebut tidak langsung dijatuhi dengan hukuman haram. Akan tetapi, kedua perbuatan tersebut berpotensi untuk membuat gejolak di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Itulah mengapa tanzih sering dikaitkan dengan al-Urf atau adat masyarakat. Hal ini karena makruh tanzih memiliki keterkaitan dengan hubungan adat atau sosial di masyarakat.
Makruh Tahrim
Makruh tahrim merupakan suatu perbuatan yang dilarang syariat secara pasti, dan didasarkan pada dalil zhanni yang diragukan. Makruh tahrim juga disebut sebagai hukum yang mengarah pada perbuatan-perbuatan haram. Dengan kata lain, perbuatan yang dihukumi makruh tahrim digolongkan sebagai perbuatan haram yang ringan.
Pada dasarnya, perbuatan yang termasuk makruh tahrim ini dilarang oleh agama islam . Hanya saja, dasarnya (nash-nya) bersifat tidak pasti. Contoh dari perbuatan makruh tahrim yaitu terlalu banyak mengonsumsi yang mengundang penyakit kolestrol, memakai pakaian berbahan sutera, memakai perhiasan emas bagi laki-laki, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Baik itu makruh tahrim dan tanzih, ajaran Islam menganjurkan agar umat muslim meninggalkan kedua perbuatan tersebut. Sebab, dengan meninggalkan perkara yang tergolong makruh, maka kita telah menjauhi perbuatan yang tidak disukai Allah SWT.
(DLA)