Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Makruh, Wajib, Sunnah, Mubah, dan Haram dalam Islam
7 Juni 2021 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan setiap kegiatan yang dilakukan, sebagai umat Islam kita harus memperhatikan apakah kegiatan yang dilakukan diperbolehkan oleh agama atau tidak. Sesuai hukum, hadis dan ajaran Islamkah? Dalam Islam ada beberapa hukum yang berlaku yaitu makruh, wajib, sunnah, mubah dan haram. Berikut adalah pengertian makruh, wajib, sunnah, mubah dan haram.
ADVERTISEMENT
Pengertian Makruh dalam Islam
Dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan (2019: 32), pengertian makruh secara Bahasa berarti mubghadh atau yang dibenci. Sedangkan secara istilah makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syari, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan. Sesuatu yang dilarang syari berarti tidak mencakup yang wajib, mandub dan mubah. Tidak secara ilzam untuk ditinggalkan berarti tidak mencakup yang muharram. Makruh sendiri jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
Makruh Secara Wajib
Wajib secara Bahasa berarti saqith atau jatuh, gugur dan lazim atau tetap. Sedangkan secara istilah wajib adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari secara ilzam. Sesuatu yang wajib itu pelakukan mendapat pahala jika didasari karena melaksanakan perintah, dan orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan hukuman. Pengertian wajib sendiri sama dengan pengertian fardhu, mahtum dan lazim.
ADVERTISEMENT
Makruh Secara Sunnah
Sunnah atau mandub secara Bahasa berarti mad’u yang memiliki arti yang diminta atau yang dianjurkan. Sedangkan secara istilah sunnah adalah sesuatu yang diperintahkan oleh syari tetapi tidak ilzam atau wajib. Sesuatu yang diperintahkan oleh syari berarti tidak mencakup haram, makruh, dan mubah. Tidak secara ilzam berarti tidak mencakup wajib. Jika kita mengerjakan sesuatu yang sunnah maka pelakunya mendapatkan pahala, dan jika meninggalkannya tidak mendapatkan hukuman.
Mubah
Mubah secara Bahasa berarti mu’lan atau yang diumumkan dan ma’dzun fih atau yang diijinkan. Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah dan tidak juga berkaitan dengan larangan dengan sendirinya. Sesuatu yang tidak berkaitan dengan perintah berarti tidak mencakup yang wajib dan mandub. Dan tidak juga larangan berarti tidak mencakup yang haram dan makruh.
ADVERTISEMENT
Haram
Haram atau muharram secara Bahasa berarti mamnu atau yang dihalangi dan dilarang. Sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang dilarang oleh syari secara ilzam (wajib) untuk ditinggalkan. Sesuatu yang dilarang syari berarti tidak mencakup yang wajib, mandub dan mubah. Secara ilzam utnuk ditinggalkan berarti tidak mencakup yang makruh. Haram itu orang yang meninggalkannya diberi pahala jika didasari karena melaksanakan perintah, dan yang melakukannya akan berhak mendapatkan hukuman.
Demikian penjelasan mengenai hukum-hukum yang ada dalam Islam semoga informasi ini berguna bagi kita semua. (WWN)