Pengertian, Manfaat, dan Fungsi dari Pemakaian suatu Merek

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi juga berdampak pada permasalahan dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satu bagian yang sangat penting di bidang HKI adalah merek. Berikut adalah pengertian, manfaat, dan fungsi dari pemakaian suatu merek yang menarik untuk disimak.
Pada awalnya, merek digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang (indication of origin). Pada perkembangan selanjutnya, kebutuhan akan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang pesat. Banyaknya kasus penipuan atau penyalahgunaan merek membuat hak cipta kini semakin digaungkan.
Baca juga: Hak Cipta: Pengertian, Tujuan, dan Undang-Undangnya di Indonesia.
Pengertian Merek
Berdasarkan buku Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Perlindungan dan Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Merek dengan Menggunakan Sistem Konstitutif yang disusun oleh Asep Suryadi (2022:15), pengertian merek adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas barang atau jasa. Merek menjadi pembeda suatu barang atau jasa yang dihasilkan oleh pihak lain.
Manfaat Merek
Manfaat merek dapat dirasakan oleh baik bagi masyarakat maupun penjual. Dihimpun dari buku Aura Merek yang disusun oleh Bilson Simamora (2002:3), manfaat merek bagi masyarakat adalah sebagai berikut.
Mutu produk dapat lebih terjamin dan konsisten.
Meningkatkan efisiensi pembeli karena merek dapat menyediakan informasi tentang produk dan tempat penjualan.
Meningkatkan inovasi karena adanya persaingan dari merek kompetitor.
Adapun manfaat merek bagi penjual antara lain sebagai berikut.
Memudahkan penjual dalam mengolah pesanan dan mengatasi masalah.
Mendapatkan perlindungan hukum atas keistimewaan atau ciri khas produk.
Mendapatkan pembeli yang setia dan menguntungkan.
Memudahkan dalam segmentasi pasar.
Fungsi dari Pemakaian suatu Merek
Terdapat 4 fungsi merek berdasarkan pemaparan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Fungsi dari pemakaian suatu merek yaitu;
Sebagai tanda pengenal yang membedakan produk dengan perusahaan lain, penghubung produk dengan produsen, dan sebagai jaminan reputasi hasil usaha.
Sebagai sarana promosi dalam perdagangan.
Sebagai jaminan atas mutu barang atau jasa.
Sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin) dengan negara asalnya.
Merek merupakan tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, warna atau kombinasinya yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi dari pemakaian suatu merek adalah sebagai identitas yang membedakan suatu produk dengan produk sejenis lainnya.(DK)
