Konten dari Pengguna

Pengertian Mumayyiz yang Harus Diketahui oleh Seorang Muslim

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian mumayyiz, sumber foto: https://unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian mumayyiz, sumber foto: https://unsplash.com/

Mungkin banyak dari umat muslim belum mengetahui pengertian mumayyiz dan cendurung menganggap sama dengan baligh atau orang yang sudah dewasa. Padahal, ada perbedaan mendasar pada mumayyiz dan baligh. Apa saja perbedaan keduanya?

Pengertian Mumayyiz dan Perbedaannya dengan Baligh

Dikutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4, Wahbah Al-Zuhaili (2021: 456) pengertian mummayiz adalah seorang anak sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bermanfaat mana yang memudharatkan, mengetahui pengertian berbagai lafazh secara global, memahami bahwa aktivitas jual beli misalnya akan menghasilkan kepemilikan terhadap barang.

Ilustrasi pengertian mumayyiz, sumber foto: https://unsplash.com/

Anak yang sudah memasuki usia mumayyiz harus dibiasakan untuk mengerjakan ibadah kepada Allah SWT seperti sholat dan puasa Ramadhan. Perintah untuk mengerjakan ibadah ini dijelaskan dalam salah satu hadis dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya ia berkata

“Rasulullah Bersabda Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena meninggalkan shalat bila berumur sepuluh tahun”

Dalam mumayyiz, meski belum baligh, anak-anak dianjurkan untuk mulai dikenalkan dengan ibadah-ibadah dalam Islam agar saat baligh mereka tahu konsekuensi jika meninggalkan ibadah-ibadah wajib seperti sholat dan puasa.

Untuk puasa Ramadhan, anak kecil yang sudah mumayyiz puasanya akan dianggap sah. Meskipun dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwiyatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad yang artinya :

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Tiga golongan yang tidak terkena hukum syari: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh." (HR. Abu Dawud & Ahmad).

Merujuk pada hadis tersebut sebenarnya anak-anak belum memasuki usia baligh belum diwajibkan untuk berpuasa, namun dalam masa sebelum baligh harus sudah diajari untuk berpuasa.

Itulah pengertian mumayyiz sebagai salah satu proses yang harus dilewati oleh seorang anak sebelum mereka memasuki usia baligh. (WWN)