news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengertian Mumayyiz yang Merupakan Syarat Sah Puasa dalam Ilmu Fiqih

Berita Terkini
Penulis kumparan
Konten dari Pengguna
7 September 2021 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Mumayyis adalah, sumber Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Mumayyis adalah, sumber Unsplash
ADVERTISEMENT
Menurut ilmu fikih, pengertian mumayyiz adalah usia di mana seorang anak memiliki kemampuan untuk membedakan hal baik dan hal buruk. Mumayyiz juga diartikan sebagai usia di mana seorang anak dapat membedakan sesuatu yang bermanfaat ataupun yang membahayakan bagi dirinya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqh Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh az-Zuhaili (2021), mumayyiz adalah seorang anak yang jika diajak bicara dengan serius, maka ia dapat memahami perkataan tersebut dengan baik. anak yang sudah mumayyiz dapat memahami sholat, dan berbagai hukum yang terkait dengan ibadah tersebut.
Anak mumayyiz juga mengetahui bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat shalat, misalnya tidak boleh ngobrol, tidak boleh sambil makan, dan berbagai hal yang dapat membatalkan lainnya. Anak yang sudah mumayyiz memahami bahwa sebelum sholat harus berwudhu dulu dan harus bersih dari najis dan hadas.

Mumayyiz sebagai Syarat Sah Puasa

Pengertian mumayyiz, sumber gambar, https://kumparan.com/topic/ramadhan
Dalam ilmu fiqih, mumayyiz merupakan salah satu syarat sah dalam melaksanakan ibadah sholat dan puasa. Hal-hal yang menandai usia mumayyiz yaitu mengacu pada aspek psikologis dan bukan aspek fisik. Lazimnya, anak mencapai usia mumayyiz saat berusia 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Seorang anak yang belum baligh tidak diwajibkan untuk melakukan ibadah dan berbagai ibadah fardju lain. Namun, mayoritas ulama menganggap baik jika seorang anak yang belum baligh bersedia untuk menjalankan ibadah fardhu sebagai upaya latihan dan pembiasaan diri.
Orang Tua juga Mendapatkan Pahala
Adapun orang tua yang membimbing anaknya untuk melakukan latihan puasa akan memperoleh pahala. Hal ini karena ibadah yang dilakukan akan memudahkannya dalam menjalankan ibadah saat sudah baligh nantinya.
Anak yang telah berada pada fase mumayyiz tidak dilarang untuk mengikuti sholat jamaah dan dapat ikuti memenuhi shaf bersama jamaah yang lainnya. Hal ini karena anak-anak yang telah memasuki usia mumayyiz adalah mereka yang memang diperintahkan untuk sholat.
ADVERTISEMENT
Shalat mereka dapat bernilai sah dan keberadaan mereka dalam shaf juga sah. Hal ini tidak akan dihitung sebagai perilaku memutus shaf dalam pandangan fiqih.
(DLA)