Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Mustahik Zakat dan Dalilnya dalam Al-Quran maupun Hadis
3 April 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang harus dilakukan oleh setiap umat muslim. Dalam menjalankan ibadah zakat salah satu hal yang wajib diketahui adalah mustahik zakat. Pengertian mustahik zakat adalah orang yang menerima zakat.
ADVERTISEMENT
Zakat memang tidak diperuntukan bagi semua orang Islam. Di mana ada golongan tertentu yang boleh atau wajib diberikan zakat, diluar golongan tersebut maka tidak berhak untuk mendapatkan zakat.
Pengertian Mustahik Zakat Adalah Sebagai Berikut
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat Islam. Di balik kewajiban menunaikan zakat, terdapat kelompok-kelompok yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai mustahik zakat.
Dikutip dari buku Jika Sedekah Menjadi Lifestyle (Gaya Hidup) karya Bagenda Ali (2020:51) dijelaskan bahwa zakat adalah kewajiban harta yang spesifik karena harus memenuhi syarat tertentu dan juga dilaksanakan di waktu tertentu.
Jika membahas mengenai zakat tentunya tidak lepas dari yang dinamakan dengan mustahik zakat. Pengertian mustahik zakat adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat. Golongan yang berhak menerima zakat ada delapan.
ADVERTISEMENT
Delapan golongan tersebut sudah dijelaskan di dalam surat At-Taubah ayat 60 berikut ini:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS At Taubah: 60)
Delapan golongan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
ADVERTISEMENT
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Mereka menjadi bagian dari orang yang berhak menerima zakat fitrah.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mualaf juga menjadi bagian dari golongan yang berhak menerima manfaat dari adanya zakat fitrah.
5. Riqab
Riqab atau biasa dikenal dengan hamba sahaya adalah adalah budak yang ingin memerdekakan diri. Pada zaman Rasulullah Saw. masih banyak orang dengan kondisi seperti ini, tapi untuk sekarang mungkin sudah tidak ada.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki hutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan belum sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran. Sehingga mereka perlu mendapatkan manfaat dari zakat fitrah.
7. Fi Sabilillah
Fi Sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti jihad dan dakwah. Mereka berhak mendapatkan zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Baca juga: Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Wajibnya
Jadi pengertian mustahik zakat adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Golongan tersebut telah diatur dalam Al-Quran. (WWN)