Pengertian Nikah Menurut Islam Beserta Hukum, Rukun dan Syaratnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam agama Islam, perkawinan lazimnya menggunakan istilah nikah. Jelaskan pengertian nikah menurut Islam! Ketahui pengertian, hukum, rukun dan syaratnya melalui tulisan berikut ini.
Baca juga: Penjelasan Macam-Macam Hukum Nikah dalam Islam.
Pengertian Nikah Menurut Islam
Pernikahan diambil dari bahasa Arab, Nakaha yang artinya berhimpun, dan Zawwaja berarti berpasangan. Berdasarkan buku Hukum Perkawinan yang disusun oleh Tinuk Dwi Cahyani (2020:1), pengertian nikah menurut Islam adalah melaksanakan sebuah perjanjian yang mengikat pria dan wanita untuk menciptakan kebahagiaan dan rasa damai sesuai dengan ajaran agama.
Dalil tentang nikah terdapat dalam QS Ar-Ruum 30:21. وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُون
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.
Hukum dasar nikah adalah sunnah, namun hukum tersebut dapat berubah berdasarkan keadaan dan niat seseorang. Hukum nikah antara lain sebagai berikut.
Wajib
Nikah wajib hukumnya bagi pria dan wanita yang telah memiliki kemampuan dan rasa takut terperosok dalam perbuatan zina.
Sunnah (Dianjurkan)
Hukum nikah menjadi sunnah bila telah memiliki kemampuan materil dan immateril, namun belum memiliki niat untuk menikah.
Mubah (Boleh)
Hukum yang berlaku apabila pernikahan dilakukan atas dasar memenuhi nafsu.
Makruh
Makruh pada dasarnya kebalikan dari sunnah. Jika sunnah adalah sesuatu yang dianjurkan, maka makruh adalah suatu yang dibenci oleh Allah. Hukum makruh berlaku apabila seseorang belum memenuhi kewajiban untuk menjadi seorang suami atau istri yang baik.
Haram
Haram merupakan suatu bentuk larangan yang bersifat mutlak. Menyatakan sesuatu haram adalah hak-Nya yang telah jelas terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah.
Rukun dan Syarat Nikah
Beberapa rukun sahnya pernikahan diantaranya, yaitu;
Keduanya tidak memiliki hubungan mahram dari keturunan dan sepersusuan, atau berbeda keyakinan.
Terdapat ijab yang diucapkan wali atau pengantinnya.
Terdapat qabul dari mempelai pria atau pengantinnya.
Adapun syarat sah nikah antara lain;
Telah ditentukannya nama masing-masing mempelai.
Keridhoan mempelai.
Adanya wali nikah.
Adanya saksi nikah.
Demikian pengertian nikah menurut Islam beserta hukum, rukun dan syaratnya yang perlu diperhatikan. Diharapkan artikel ini berguna bagi Anda yang telah memiliki niat baik untuk menikah.(DK)
