Konten dari Pengguna

Pengertian Objek dan Subjek Hukum Perdata di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Objek dan subjek hukum perdata. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Objek dan subjek hukum perdata. Sumber: unsplash.com

Sebagai negara hukum, tentunya ada banyak sekali undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah hukum perdata. Dalam memahami hukum perdata, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui objek dan subjek hukum perdata di Indonesia karena keduanya akan selalu terlibat dalam segala proses hukum,

Objek Hukum Perdata

Objek hukum perdata merupakan segala sesuatu yang bisa menjadi objek hubungan hukum. Dengan kata lain, objek hukum adalah sesuatu yang berguna atau bisa dimanfaatkan oleh subjek hukum. Biasanya objek hukum inilah yang akan menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.

Lalu menurut pasal 499 KUHP, ibjek hukum adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hal yang dapat dikuasai oleh hak milik. Penggolongan benda tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  • Benda berwujud dan tidak berwujud

  • Benda bergerak dan tidak bergerak

  • Benda yang dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan

  • Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti

  • Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan datang

  • Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

Objek dan subjek hukum perdata. Sumber: unsplash.com

Subjek Hukum Perdata

Subjek hukum perdata merupakan segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung hak dan kewajiban. Kemampuannya dalam menanggung hak dan kewajiban ini, maka hanya subjek hukum saja yang dapat melakukan perbuatan hukum. Terdapat dua subjek hukum perdata yang ada di Indonesia, yaitu manusia dan badan hukum.

1. Manusia

Seseorang dianggap sebagai subjek hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya.

2. Badan Hukum

Menurut Prof Soebekti yang dikutip dari buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional karya Titik Triwulan (2015), badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum.

Itulah penjelasan tentang pengertian objek dan subjek hukum perdata. (Anne)