Konten dari Pengguna

Pengertian OJK dan Fungsinya di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jelaskan pengertian OJK, sumber foto: Essow K/Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jelaskan pengertian OJK, sumber foto: Essow K/Pexels.com

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga yang ada di Indonesia dan memegang peran penting dalam sektor keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Jawaban dari Pertanyaan Jelaskan Pengertian OJK

Ilustrasi jelaskan pengertian OJK, sumber foto: Pixabay/Pexels.com

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (https://www.ojk.go.id/) pengertian OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015.

Baca juga: Ini Kode Bank BNI untuk Transfer Internasional

Fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sendiri memiliki fungsi yang cukup vital dalam sektor keuangan Indonesia. Dikutip dari laman resmi OJK (https://www.ojk.go.id/) dijelaskan bahwa fungsi OJK untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sementara berdasarkan pasal 6 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tugas utama dari OJK sendiri melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tiga kegiatan utama di sektor keuangan, yaitu:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;

  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;

  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sementara itu wewenang dari OJK sendiri meliputi tiga hal utama yaitu:

  1. Melakukan pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank

  2. Melakukan pengaturan lembaga jasa keuangan baik bank dan non-bank

  3. Melakukan pengawasan lembaga jasa keuangan bank dan non-bank

Demikian adalah pembahasan mengenai jawaban dari pertanyaan jelaskan pengertian OJK dan fungsinya. (WWN)