Konten dari Pengguna

Pengertian Pagu Anggaran dan Cara Menetapkannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Pagu Anggaran adalah, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Pagu Anggaran adalah, Foto: Unsplash.

Pada saat mengelola sebuah keuangan pasti akan ada pengeluaran dan pemasukan. Dalam sebuah perusahaan ataupun sektor apapun mencatat dua hal ini sangat penting untuk mendapatkan laporan untuk rencana keuangan selanjutnya.

Alangkah baiknya jika pemasukan ini seimbang dengan pengeluaran, sehingga tidak akan mengalami kerugian. Dalam mengelola keuangan ini dikenal dengan istilah pagu anggaran. Apa itu pagu anggaran?

Pagu anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran. Simak jawabannya di ulasan berikut ini.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Menghitung Anggaran Kas

Pengertian Pagu Anggaran

Pengertian Pagu Anggaran, Foto: Unsplash.

Mungkin bagi kamu yang baru mendengarnya akan merasa asing. Padahal adanya pagu inilah yang membatasi pengeluaran yang akan kita gunakan agar tidak melewati batas yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam menetapkannya juga tidak bisa sembarangan, diperlukan perencanaan yang matang dan sesuai agar pas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pagu mempunyai banyak arti, mulai dari para-para atau di dapur, loteng (di rumah, tempat penyimpanan barang-barang, langit-langit (rumah, plafon, dan juga batas tertinggi atau mengenai anggaran.

Jika dihubungkan dengan anggaran yang berhubungan dengan sektor ekonomi dan keuangan, pagu ini berarti batas tertinggi mengenai pengeluaran. Jadi pagu anggaran dapat diartikan sebagai batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut.

Dalam menentapkan pagu anggaran ini juga berdasarkan ASB. Dikutip dari buku Analisis Standar Belanja (ASB) di Lingkungan Pemerintah karya Rachmad Chartady (2022: 1), Analisis Standar Belanja (ASB) merupakan kebijakan pengganggaran yang lebih tegas dan harus dibuat oleh pemerintah daerah. Karena, di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 167 ayat (3) disebutkan bahwa ASB adalah salah satu pertimbangan dalam penganggaran belanja.

Pentingnya ASB ini harus disusun dan diimplementasikan dalam penyusunan anggaran, dipertegas lagi dengan ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 289 ayat (3).

Cara Menetapkan Pagu Anggaran

Proses yang diperlukan untuk menyusun pagu anggaran ini cukup panjang, yaitu sebagai berikut:

  1. Review atau tinjauan angka dasar untuk menetapkan pagu indikatif yang berlangsung pada bulan Maret atau April.

  2. Pertemuan tiga pihak atau yang disebut dengan trilateral meeting, yang mana nantinya akan menyusun RKP atau Rencana Kerja Pemerintah dan juga Renja K/L atau Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga.

  3. Melakukan pembicaraan pendahuluan RAPBN di DPR untuk menetapkan pagu anggaran pada bulan Juli. Sebagai informasi, pagu anggaran kementerian atau lembaga K/L adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKAKL. Pagu anggaran K/L ini disusun oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Bappenas setelah berkoordinasi dengan DPR melalui pembicaraan pendahuluan.

Demikianlah penjelasan mengenai pagu anggaran yang perlu kamu ketahui. Jadi dapat disimpulkan bahwa pagu anggaran adalah batas untuk menggunakan anggaran. Semoga bermanfaat. (UMI)