Konten dari Pengguna

Pengertian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penjelasannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com

Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau lebih akrab disebut sebagai KUHP merupakan salah satu peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana. Salah satu pasal yang sering digunakan dalam kitab tersebut adalah pasal 378 KUHP. Apa isi pasal ini sebenarnya?

Menurut buku Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (2016:10) karya Jonaedi Effendi, tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya, baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok.

Untuk melindungi kepentingan masyarakat tersebut dibentuklah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kita kenal sekarang. Kitab ini merupakan kumpulan pasal yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun telah disesuaikan dengan politik hukum, kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia.

Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com

Pasal 378 KUHP dan Penjelasannya

Pasal 378 KUHP sendiri merupakan salah satu peraturan hukum pidana yang berfungsi untuk memberantas tindak kejahatan penipuan. Seperti yang kita ketahui bersama di Indonesia marak sekali berbagai jenis penipuan. Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka dibutuhkan peraturan yang menghukum kejahatan tersebut.

Pasal 378 sendiri berada dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "

Pasal ini memuat beberapa unsur yaitu:

  • Barang siapa: berarti siapapun, termasuk didalamnya subjek hukum, baik perseorangan maupun perusahaan.

  • Dengan maksud: memiliki maksud, berniat, bertujuan untuk melakukan hal tersebut.

  • Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum: kegiatan tersebut membawa keuntungan baginya atau orang lain dengan cara melanggar hukum yang ada

  • Dengan penggunaan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan rangkaian kebohongan: terdapat unsur kebohongan atau informasi palsu yang diberikan sehingga membawa keuntungan bagi orang tersebut.

  • Menggerakan atau membujuk orang lain untuk menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapus piutang: dengan kebohongan yang menguntungkan bagi pelaku, dia membuat korban menyerahkan suatu barang, memberikan pinjaman, atau menghapus piutang yang akhirnya membuat korban merugi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal 378 KUHP mengatakan bahwa penipuan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak dengan tipu muslihat. Demikianlah pengertian pasal 378 KUHP tentang penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)