Konten dari Pengguna

Pengertian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penjelasannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
27 Februari 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau lebih akrab disebut sebagai KUHP merupakan salah satu peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana. Salah satu pasal yang sering digunakan dalam kitab tersebut adalah pasal 378 KUHP. Apa isi pasal ini sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (2016:10) karya Jonaedi Effendi, tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya, baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat tersebut dibentuklah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kita kenal sekarang. Kitab ini merupakan kumpulan pasal yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun telah disesuaikan dengan politik hukum, kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Illustrasi pasal 378 KUHP. Sumber: unsplash.com

Pasal 378 KUHP dan Penjelasannya

Pasal 378 KUHP sendiri merupakan salah satu peraturan hukum pidana yang berfungsi untuk memberantas tindak kejahatan penipuan. Seperti yang kita ketahui bersama di Indonesia marak sekali berbagai jenis penipuan. Untuk mencegah hal tersebut terjadi maka dibutuhkan peraturan yang menghukum kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasal 378 sendiri berada dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal ini memuat beberapa unsur yaitu:
ADVERTISEMENT
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal 378 KUHP mengatakan bahwa penipuan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak dengan tipu muslihat. Demikianlah pengertian pasal 378 KUHP tentang penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)