Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penjelasannya
27 Februari 2022 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau lebih akrab disebut sebagai KUHP merupakan salah satu peraturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana. Salah satu pasal yang sering digunakan dalam kitab tersebut adalah pasal 378 KUHP. Apa isi pasal ini sebenarnya?
ADVERTISEMENT
Menurut buku Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana (2016:10) karya Jonaedi Effendi, tujuan pokok diadakannya hukum pidana ialah untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat sebagai suatu kolektivitas dari perbuatan-perbuatan yang mengancamnya atau bahkan merugikannya, baik itu datang dari perseorangan maupun kelompok.
Untuk melindungi kepentingan masyarakat tersebut dibentuklah Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang kita kenal sekarang. Kitab ini merupakan kumpulan pasal yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda, namun telah disesuaikan dengan politik hukum, kondisi dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Pasal 378 KUHP dan Penjelasannya
ADVERTISEMENT
Pasal 378 sendiri berada dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal ini memuat beberapa unsur yaitu:
ADVERTISEMENT
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasal 378 KUHP mengatakan bahwa penipuan merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan untuk menguntungkan salah satu pihak dengan tipu muslihat. Demikianlah pengertian pasal 378 KUHP tentang penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat. (AGI)