Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Cara Daftarnya
17 April 2025 21:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh pemerintah sesuai dengan perjanjian. PPPK diterima oleh pemerintah untuk mengurangi honorer.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, pemerintah telah membuka PPPK dengan dua tahap. Di mana tahap pertama sudah memasuki pengusulan NIP, sedangkan tahap kedua memasuki tahap pengumuman lokasi dan jadwal tes.
Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Menurut Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua) karya Sri Hartini, S.H., M.H. (2022: 40), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional yang selama ini kompetensinya belum secara optimal didapatkan pada Pegawai Negeri Sipil.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK diharapkan mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas, sehingga ketika pekerjaan yang ditangani selesai, maka kontrak PPPK pun dapat selesai, dengan demikian pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam menanggung aparaturnya.
ADVERTISEMENT
Hal yang substansial terhadap kedudukan dari PPPK adalah untuk memberikan kepastian hukum status Pegawai Tidak Tetap yang memiliki ragam nama. PPPK ini terdiri dari guru, tenaga medis, dan tenaga teknis.
Cara Daftar PPPK
Berikut ini adalah cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bisa dijadikan sebagai panduan:
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan cara daftarnya. PPPK ini terdiri dari guru, tenaga medis, dan tenaga teknis. (Umi)