Konten dari Pengguna

Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Cara Daftarnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Foto: Unsplash/Reezky Pradata.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Foto: Unsplash/Reezky Pradata.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat oleh pemerintah sesuai dengan perjanjian. PPPK diterima oleh pemerintah untuk mengurangi honorer.

Pada tahun 2024, pemerintah telah membuka PPPK dengan dua tahap. Di mana tahap pertama sudah memasuki pengusulan NIP, sedangkan tahap kedua memasuki tahap pengumuman lokasi dan jadwal tes.

Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Foto: Unsplash/Atomic62 Studio.

Menurut Hukum Kepegawaian di Indonesia (Edisi Kedua) karya Sri Hartini, S.H., M.H. (2022: 40), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional yang selama ini kompetensinya belum secara optimal didapatkan pada Pegawai Negeri Sipil.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK diharapkan mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas, sehingga ketika pekerjaan yang ditangani selesai, maka kontrak PPPK pun dapat selesai, dengan demikian pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam menanggung aparaturnya.

Hal yang substansial terhadap kedudukan dari PPPK adalah untuk memberikan kepastian hukum status Pegawai Tidak Tetap yang memiliki ragam nama. PPPK ini terdiri dari guru, tenaga medis, dan tenaga teknis.

Cara Daftar PPPK

Ilustrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Foto: Unsplash/Phira Phonruewiangphing.

Berikut ini adalah cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bisa dijadikan sebagai panduan:

  1. Buka laman situs https://sscasn.bkn.go.id/. Kemudian pilih menu “SSCASN”, lalu klik “Buat Akun.”

  2. Pada halaman utama, input data identitas seperti NIK dan nomor KK. Dan masukkan alamat email, ketik password, dan kirim data.

  3. Lakukan verifikasi pendaftaran melalui email yang telah didaftarkan. Setelah verifikasi, masuk kembali ke situs https://sscasn.bkn.go.id/.

  4. Input NIK dan password yang telah terdaftar. Masukkan seluruh data diri pada kolom yang tersedia.

  5. Pilih formasi jabatan, sesuai dengan latar belakang pendidikan dan minat posisi.

  6. Upload dokumen yang diperlukan, seperti pasfoto, foto dengan KTP, berkas ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, dan dokumen lain yang dibutuhkan khusus dari instansi yang dilamar.

  7. Setelah selesai mengisi seluruh dokumen, pilih kirim untuk resume pendaftaran.

  8. Pendaftaran selesai dan dapat mencetak bukti pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Ujian PPPK Tahap 2 untuk Dipahami Para Peserta

Itulah pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan cara daftarnya. PPPK ini terdiri dari guru, tenaga medis, dan tenaga teknis. (Umi)