Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang HAM
29 November 2021 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dilindungi oleh negara, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Bagaimana jika hak itu dilanggar? Apa pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP VII oleh Hadi Wiyono dan Isworo (2007: 51-52), berbagai kasus pelanggaran HAM yang ada saat ini, sebagian telah diproses di pengadilan dan mendapat hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sejarah Indonesia, terdapat kasus-kasus pelanggaran HAM yang masih membutuhkan perhatian, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dalam buku tersebut juga dijelaskan, undang-undang yang mengatur pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM yang sesuai dengan undang-undang ini adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Itulah penjelasan mengenai pengertian pelanggaran Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang tentang HAM di Indonesia. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasan anda.(IND)