Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Perlindungan Hukum beserta Unsur dan Contohnya di Masyarakat
29 November 2023 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebagai negara hukum, Indonesia tentu memiliki jaminan perlindungan hukum kepada setiap warga negaranya. Oleh karena itulah, setiap warga negara bisa memperjuangkan haknya atas perlindungan hukum tersebut. Namun, sebelum itu, tentu penting bagi seseorang untuk bisa jelaskan tentang pengertian perlindungan hukum.
ADVERTISEMENT
Sebab, informasi tersebut menjadi pengetahuan dasar yang harus dipahami oleh setiap individu. Baru dengan begitu, akan lebih mudah bagi seseorang dalam menentukan dan mengklasifikasi contoh-contohnya yang ada di masyarakat.
Pengertian Perlindungan Hukum, Unsur, dan Contohnya yang Ada di Masyarakat
Dilihat dari sisi terminologi, perlindungan hukum merupakan gabungan dari dua kata, yakni perlindungan dan hukum. Menurut KBBi, perlindungan adalah hal atau perbuatan yang dilindungi. Sedangkan hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Mengutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Rosmawati (2017), pengertian perlindungan hukum adalah upaya melindungi yang dilakukan oleh pemerintah atau penguasa dengan sejumlah peraturan yang ada.
Dengan kata lain, perlindungan hukum merupakan fungsi dari hukum itu sendiri, yakni untuk memberikan perlindungan. Adapun unsur-unsur perlindungan hukum antara lain:
ADVERTISEMENT
Terkait dengan contoh perlindungan hukum di Indonesia sendiri telah diwujudkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Kategorinya pun sangat beragam, seperti perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, perlindungan anak, dan lain sebagainya.
Namun, perlindungan hukum di Indonesia secara perdata tergambar dalam KUHP yang di dalamnya mengatur tentang perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian dalam bentuk ganti rugi.
Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 1365 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya.
ADVERTISEMENT
Jadi, itu dia ulasan singkat yang bisa membantu orang-orang saat diminta untuk jelaskan pengertian perlindungan hukum lengkap dengan unsur dan contohnya di masyarakat. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan meningkatkan wawasan tentang hukum bagi masyarakat Indonesia. (Anne)