Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Persekutuan Komanditer dan Ciri-cirinya
5 Mei 2023 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang belum mengetahi pengertian pesekutuan komanditer, padahal sering mendengarnya. Persekutuan komanditer ini sering disebut juga dengan istilah CV . Bagi pebisnis pasti sudah tidak asing dengan kata ini.
ADVERTISEMENT
CV di sini yang dimaksud bukanlah Curriculum Vittae melainkan commanditaire vennootschap dalam Bahasa Belanda. Dalam bahasa Jerman, dinamakan kommanditgesellschaft (KG).
Pengertian Peserkutuan Komanditer
Bagi yang ingin mendirikan sebuah bisnis ataupun perusahaan harus mengetahui mengenai beberapa bidang usaha, salah satunya persekutuan komanditer ini.
Dikutip dari buku Teknik Pembuatan Akta Badan Usaha di Era Digital karya Prof. Dr. H. Salim HS, S.H., M.S (2021: 221), pengertian persekutuan komanditer merupakan salah satu institusi bisnis yang banyak didirikan oleh masyarakat, karena keberadaan institusi ini sangat dikenal di dalam masyarakat, mudah untuk mendirikannya, serta tidak memerlukan modal yang besar.
Persekutuan komanditer juga dapat diartikan sebagai sebuah bentuk persekutuan usaha antara dua orang atau lebih, yang terdiri dari komanditer dan komandan. Komanditer adalah pihak yang menyediakan dana dalam usaha tersebut, namun tidak terlibat dalam pengelolaan usaha sehari-hari, sedangkan komandan adalah pihak yang mengelola dan menjalankan usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk dapat menjalankan usahanya, maka pesekutuan komanditer harus memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu syarat untuk mendapatkan SKT itu yaitu harus mengunggah atau melampirkan akta pendirian persekutuan komanditer yang dibuat di muka dan di hadapan notaris. Ada dua hal yang tercantum dalam akta persekutuan komanditer yaitu meliputi akta dan persekutuan komanditer.
Dalam persekutuan komanditer, komanditer hanya bertanggung jawab atas modal yang telah disetorkan, sedangkan komandan bertanggung jawab secara penuh atas kegiatan operasional dan kinerja usaha.
Keuntungan dan kerugian usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan antara komandan dan komanditer, dimana komanditer hanya akan menerima bagian keuntungan yang telah disepakati.
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Berikut adalah beberapa ciri-ciri persekutuan komanditer (CV):
ADVERTISEMENT
1. Terdiri dari dua jenis anggota
Persekutuan komanditer terdiri dari komanditer dan komandan. Komanditer adalah anggota yang menyediakan modal, sedangkan komandan bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional usaha.
2. Komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan
Komanditer hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang telah disetorkan ke dalam usaha, sedangkan tanggung jawab komandan bersifat penuh.
3. Pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan komanditer diatur dalam perjanjian yang telah disepakati oleh komanditer dan komandan.
4. Terdapat batas waktu untuk masa berlakunya
Persekutuan komanditer biasanya memiliki batas waktu untuk masa berlakunya, kecuali jika diatur secara berbeda dalam perjanjian.
5. Pendaftaran dan pengaturan
CV diatur dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
6. Terdapat syarat minimum modal
Persekutuan komanditer memerlukan modal yang mencukupi untuk menjalankan usaha. Besaran modal minimum yang dibutuhkan dapat berbeda-beda tergantung pada peraturan di setiap negara.
ADVERTISEMENT
7. Komandan bertanggung jawab atas pengelolaan
Komandan bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasional usaha, termasuk pengambilan keputusan penting dan mempertanggungjawabkan kinerja usaha kepada komanditer.
Baca Juga: Hipotesis: Pengertian dan Jenis-jenisnya
8. Keuntungan dan risiko usaha dipisahkan dari kekayaan pribadi anggota
Keuntungan dan risiko usaha dipisahkan dari kekayaan pribadi anggota, sehingga anggota tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi melebihi jumlah modal yang disetorkan ke dalam usaha.
Demikianlah uraian mengenai pengertian persekutuan komanditer (CV) beserta ciri-cirinya. Semoga dapat menambah referensimu ya! (Umi)