Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Proteksi Asuransi dan Jenisnya
6 Oktober 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Proteksi asuransi adalah bentuk jaminan dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya yang memiliki produk asuransi dari perusahaan tersebut. Ada beberapa jenis proteksi asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari risiko, baik menyangkut jiwa maupun harta benda. Untuk itulah produk proteksi asuransi ada sebagai bentuk antisipasi risiko yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Mengenal Proteksi Asuransi dan Jenisnya
Mengutip buku Memahami dan Memilih Produk Asuransi, Khotibul Umam (2018), asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Perjanjian asuransi bersifat timbal balik (causal/resiprocal) karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta saling sepakat (konsensuil). Dalam hukum asuransi, penanggung mempunyai hak menerima sejumlah uang untuk dikelolanya (premi) dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko yang menerima tertanggung.
ADVERTISEMENT
Asuransi sangat berkaitan dengan proteksi. Proteksi asuransi adalah bentuk perlindungan dan jaminan, dalam hal ini adalah melindungi diri atau benda berharga sesuai dengan produk asuransi yang dimiliki.
Jenis-Jenis Proteksi Asuransi
Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi beragam, namun secara umum ada tiga jenis-jenis proteksi asuransi. Jenis proteksi asuransi adalah sebagai berikut:
1. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan adalah sejumlah ganti rugi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila terjadi risiko yang terjadi. Dasar pemberian uang pertanggungan ini adalah polis asuransi yang telah disepakati oleh perusahaan dan nasabah.
Biasanya, produk asuransi yang memberikan uang pertanggungan adalah asuransi karena nasabah meninggal dunia atau cacat total. Uang pertanggungan ini dapat diberikan kepada ahli waris dari nasabah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
2. Ganti Rugi Finansial
Ganti rugi finansial bisa diberikan kepada nasabah yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kerugian atau kerusakan aset, penggantian biaya perawatan di rumah sakit dan lain sebagainya. Ganti rugi finansial ini bisa disebut juga sebagai santunan.
3. Perawatan
Bentuk proteksi asuransi juga dapat berbentuk layanan. Contohnya adalah layanan kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Di Indonesia, jenis proteksi asuransi inilah yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat. Asuransi perawatan kesehatan ada yang ditanggung oleh negara, ada pula yang dibayar secara mandiri oleh nasabah kepada perusahaan asuransi swasta.
ADVERTISEMENT
(ARD)