Konten dari Pengguna

Pengertian Proteksi Asuransi dan Jenisnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 Oktober 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi proteksi asuransi adalah. Sumber: pexels/kindel media
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proteksi asuransi adalah. Sumber: pexels/kindel media
ADVERTISEMENT
Proteksi asuransi adalah bentuk jaminan dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya yang memiliki produk asuransi dari perusahaan tersebut. Ada beberapa jenis proteksi asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
ADVERTISEMENT
Kehidupan manusia tidak pernah lepas dari risiko, baik menyangkut jiwa maupun harta benda. Untuk itulah produk proteksi asuransi ada sebagai bentuk antisipasi risiko yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Mengenal Proteksi Asuransi dan Jenisnya

Ilustrasi proteksi asuransi adalah. Sumber: pexels/leeloo thefirst
Mengutip buku Memahami dan Memilih Produk Asuransi, Khotibul Umam (2018), asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.
Perjanjian asuransi bersifat timbal balik (causal/resiprocal) karena masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban serta saling sepakat (konsensuil). Dalam hukum asuransi, penanggung mempunyai hak menerima sejumlah uang untuk dikelolanya (premi) dan berkewajiban memberikan ganti rugi apabila terjadi risiko yang menerima tertanggung.
ADVERTISEMENT
Asuransi sangat berkaitan dengan proteksi. Proteksi asuransi adalah bentuk perlindungan dan jaminan, dalam hal ini adalah melindungi diri atau benda berharga sesuai dengan produk asuransi yang dimiliki.

Jenis-Jenis Proteksi Asuransi

Ilustrasi proteksi asuransi adalah. Sumber: pexels.com/Andrea Piacquadio
Jaminan yang diberikan perusahaan asuransi beragam, namun secara umum ada tiga jenis-jenis proteksi asuransi. Jenis proteksi asuransi adalah sebagai berikut:
1. Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan adalah sejumlah ganti rugi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila terjadi risiko yang terjadi. Dasar pemberian uang pertanggungan ini adalah polis asuransi yang telah disepakati oleh perusahaan dan nasabah.
Biasanya, produk asuransi yang memberikan uang pertanggungan adalah asuransi karena nasabah meninggal dunia atau cacat total. Uang pertanggungan ini dapat diberikan kepada ahli waris dari nasabah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
2. Ganti Rugi Finansial
Ganti rugi finansial bisa diberikan kepada nasabah yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kerugian atau kerusakan aset, penggantian biaya perawatan di rumah sakit dan lain sebagainya. Ganti rugi finansial ini bisa disebut juga sebagai santunan.
3. Perawatan
Bentuk proteksi asuransi juga dapat berbentuk layanan. Contohnya adalah layanan kesehatan di puskesmas, klinik, atau rumah sakit.
Di Indonesia, jenis proteksi asuransi inilah yang paling banyak dimiliki oleh masyarakat. Asuransi perawatan kesehatan ada yang ditanggung oleh negara, ada pula yang dibayar secara mandiri oleh nasabah kepada perusahaan asuransi swasta.
Pengertian proteksi asuransi adalah bentuk jaminan. Masyarakat yang menjadi nasabah asuransi sebaiknya harus mengerti jenis-jenis proteksi asuransi yang diberikan agar tidak terjadi kerugian atas risiko yang dialami.
ADVERTISEMENT
(ARD)