Pengertian Qiyas sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umat Islam diwajibkan untuk mentaati perintah dan menjauhi larangan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Maka dari itu, umat Islam memerlukan sumber hukum yang jelas. Satu di antara empat sumber hukum dalam agama Islam adalah qiyas. Apa itu qiyas?
Baca Juga: Sumber Hukum Islam Ada Alquran, Hadis, Sampai Qiyas
Pengertian Qiyas sebagai Salah Satu Sumber Hukum dalam Islam
Dikutip dari buku Pengantar Ushul Fikih oleh Dr. Abdul Hayy Abdul 'Al (2014: 289), pengertian qiyas secara etimologi memiliki lebih dari satu makna. Di antara makna-makna tersebut yang paling penting adalah taqdir (mengukur) dan musawah (mempersatukan).
Taqdir (mengukur) artinya mengelahui ukuran salah satu dua hal dengan sesualu yang Iain. Dikatana sebagai qistu ats-tsaub bi adz-dzira', artinya kami mengukurnya dengan hasta. Qistu al-ardha bi al-qashabah juga memiliki makna saya mengukur tanah dengan tongkat.
Musawah (mempersamakan) adakalanya secara kasat mala (hissi) seperti saya menyamakan baju dengan baju. Adakalanya persamaan secara maknawi, seperti fulan disamakan dengan si fulan. Maksudnya disamakan dalam kemuliaan dan wibawanya, atau fulan tidak disamakan dengan si fulan, maksudnya tidak sama dalam kemuliaan dan wibawanya, serta hal-hal maknawi lainnya.
Sedangkan pengertian qiyas secara terminologi adalah menyamakan perkara yang tidak dijelaskan hukumnya (far'u) kepada perkara yang telah dijelaskan hukumnya dalam nash (ashl) dalam illat hukumnya.
Rukun Qiyas
Terdapat empat rukun yang harus ada dalam qiyas, yakni sebagai berikut.
Ashal
Ashal yaitu sesuatu yang di-nash-kan hukumnya yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan/meng-qiyas-kan di dalam istilah ushul disebut ashal atau maqis ‘alaih atau musyabbah bih.
Ashal sebagai rukun qiyas menurut sebagian ahli ushul adalah nash-nash baik dari Al-Quran maupun al-sunnah bahkan al-ijma’ karena berbicara qiyas adalah berbicara tentang sumber pokok. Maka syarat ashal dalam qiyas adalah harus berasal dari nash al-Qur’an, al-Sunnah dan al-Ijma’.
Far’u
Far’ atau cabang adalah sesuatu yang tidak di-nash-kan hukumnya yang diserupakan atau di-qiyas-kan. Di dalam istilah ushul disebut al-far’ atau al-maqis atau al-musyabbah.
Di dalam far’un harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Cabang tidak mempunyai hukum yang tersendiri.
‘Illat yang ada pada cabang harus sama dengan ‘illat yang ada pada Ashal.
Cabang tidak lebih dahulu ada daripada ashal.
Hukum cabang harus sama dengan hukum ashal.
Hukum Ashal
Hukum ashal yaitu hukum syara’ yang dinashkan pada pokok yang kemudian akan menjadi hukum pula bagi cabang. Syarat dari hukum ashal adalah sebagai berikut:
Hukum ashal harus merupakan hukum syara’ yang amaliyah
Hukum ashal harus ma’qul al-ma’na dalam arti pensyariatannya rasional.
Hukum ashal bukan hukum yang khusus dan bisa menjad hukum khuhus dalam dua keadaan.
Bila ‘illat hukum tidak terdapat/tergambarkan selain pada ashal.
Ada dalil khusus yang menentukan hukum tersebut
Illat
Illat adalah sebab yang menyambungkan pokok dengan cabangnya, maka berbicara tentang qiyas akan lebih banyak berbicara tentang ‘illat.
Illat adalah sesuatu/sifat yang ada pada ashal yang menjadi landasan/sebab adanya hukum pada cabang-cabang, atau dengan kata lain ‘illat adalah sesuatu sifat yang nyata dan tertentu yang bertalian (munasabah) dengan ada atau tidak ada hukum’.
Meskipun menjadi sumber hukum, namun qiyas menempati posisi keempat setelah Al-Quran, al-Sunnah, dan ijma. Itu artinya, qiyas hanya dapat digunakan pada suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam sumber hukum Islam lainnya dengan melihat persamaan. Namun jika sudah ada penjelasannya, maka qiyas harus dikesampingkan.(MZM)
