Pengertian Reboisasi dan Manfaatnya bagi Lingkungan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penanaman kembali hutan yang telah ditebang pohonnya disebut reboisasi. Jadi dengan dilakukannya reboisasi maka hutan yang awalnya sudah gundul bisa kembali lebat dan hijau. Apa kalian tahu apa akibatnya jika hutan atau lahan yang ada dibiarkan gundul tanpa pohon? Lama-lama satwa yang habitatnya di hutan tersebut bisa habis, terjadi erosi, dan longsor.
Memang satwa yang habitatnya menjadi tandus tidak akan langsung punah tapi perlahan mereka akan kelaparan dan yang mampu bertahan akan mencari makan di pemukiman manusia. Tentu saja akan terjadi banyak masalah dari situ. Belum lagi jika terjadi erosi atau longsor. Reboisasi sangat penting peranannya untuk kehidupan di bumi. Simak manfaat reboisasi bagi lingkungan berikut ini.
Manfaat Reboisasi bagi Lingkungan
Manfaat reboisasi bagi lingkungan ada banyak sekali. Jadi penting untuk mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengerti dan melakukan reboisasi. Berikut manfaat reboisasi bagi lingkungan:
Mencegah terjadinya erosi yang disebabkan oleh angin dan hujan
Menjaga struktur tanah agar tetap baik
Melestarikan kesuburan tanah
Menjaga kelestarian satwa agar tidak punah
Membuat udara tetap bersih
Mengurangi efek polusi udara
Melestarikan sumber aya alam yang ada di hutan
Dikutip dari Rehabilitasi hutan di Indonesia Akan Kemanakah Arahnya Setelah Lebih dari Tiga Dasawarsa? oleh Nawir, Murniati, dan Rumboko (2008), ada lima jenis hutan yang termasuk dalam kategori hutan yang akan direboisasi yaitu:
Hutan konservasi, di mana kegiatan penebangan tidak diizinkan. Kawasan ini digunakan sebagai cagar alam, pendidikan, penelitian, dan rekreasi.
Hutan lindung, di mana kegiatan penebangan tidak diizinkan. Kawasan ini digunakan sebagai kawasan konservasi air dan tanah.
Hutan produksi terbatas, di mana kegiatan penebangan terbatas dapat dilakukan. Kawasan ini digunakan sebagai kawasan produksi kayu dan pengendalian erosi tanah.
Hutan produksi tetap, di mana sistem tebang pilih atau tebang habis diperbolehkan. Kawasan ini digunakan sebagai kawasan produksi kayu.
Hutan konversi, kawasan ini dapat dikonversi menjadi areal penggunaan lain, untuk pertanian, pertambangan, atau pemukiman. Di Indonesia, setelah dikonversi maka kawasan tersebut tidak diklasifikasikan lagi sebagai lahan hutan.
Demikian penjelasan mengenai penanaman kembali hutan yang telah ditebang pohonnya disebut reboisasi dan manfaatnya bagi lingkungan. (KRIS)
