Pengertian Rukun dan Syarat Nikah Menurut Ajaran Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan merupakan moment yang indah dalam kehidupan. Menikah bisa dimaknai sebagai janji suci yang mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin sebagai suami istri nantinya. Tujuan dari pernikahan adalah untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia dan harmonis. Bagi umat Islam, sebelum melakukan pernikahan ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar pernikahannya sah. Berikut adalah rukun dan syarat nikah menurut agama Islam.
Pengertian Rukun Nikah Sesuai Ajaran Islam
Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, Ahmad Sarwat (2019: 92) menurut mazhab Asy-Syafi’iyah ada empat rukun nikah sesuai ajaran Islam yaitu shighah, suami dan istri, dua orang saksi, dan wali.
Shighah artinya ijab kabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai laki-laki saat akad penikahan.
Mempelai laki-laki atau calon suami yang akan menikah sudah harus memenuhi syarat-syarat menikah, sudah matang secara emosional dan mampu memberikan nafkah kepada istrinya. Pernikahan tanpa adanya mempelai laki-laki maka tidak akan sah.
Mempelai perempuan atau calon istri yang akan dinikahi bukan merupakan mahram dan buka dari kategori perempuan yang haram untuk dinikahi misalnya adanya pertalian darah, hubungan kemertuaan ataupun saudara sepersusuan.
Dua orang saksi merupakan bagian dari rukun nikah di mana saksi ini nanti yang akan menentukan apakah pernikahan sah atau tidak. Selain itu dua saksi juga harus adil dan terpercaya. Untuk menjadi saksi dalam sebuah pernikahan ada enam syarat yang harus dipenuhi yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, berjenis kelamin laki-laki, dan adil.
Wali dalam rukun pernikahan adalah wali bagi mempelai perempuan yaitu ayah, kakek, paman dan lain sebagainya. Orang yang berhak menjadi wali dari mempelai perempuan harus ditentukan secara berurutan mulai dari ayah, kakek dari pihak perempuan, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dan seterusnya.
Syarat Nikah
Berikut adalah syarat nikah agar pernikahan yang dilakukan sah :
Mempelai yang melakukan pernikahan bukan mahram.
Calon suami istri memiliki identitas yang jelas.
Bagi mempelai perempuan harus terbebas dari halangan nikah, seperti masih dalam masa idah atau masih berstatus sebagai istri orang.
Pernikahan dilakukan bukan atas dasar pemaksaan.
Bagaimana sudah lebih memahami tentang pengertian rukun dan syarat nikah dalam ajaran Islam? Ulasan singkat ini semoga menambah pengetahuan dalam ajaran Islam terutama bagi umat muslim yang ingin melangsungkan pernikahan. (WWN)
