Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Rumus Fungsi Permintaan dan Cara Menghitungnya
19 Februari 2022 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Permintaan dan penawaran adalah dua istilah yang tidak asing lagi pada ruang lingkup ekonomi. Hal ini karena keduanya menggambarkan adanya interaksi yang terjadi antara pembeli dan penjualan terhadap suatu barang di pasar ekonomi. Nah, kali ini kami akan menjelaskan tentang rumus fungsi permintaan menurut ilmu matematika ekonomi. Jadi, simak artikel ini sampai akhir, ya!
ADVERTISEMENT
Pengertian Rumus Fungsi Permintaan
Mengutip dari buku Matematika Ekonomi karya Imrona Hayati (2021), pengertian rumus fungsi permintaan adalah suatu fungsi yang menunjukkan hubungan antara harga barang dengan banyaknya barang yang diminta. Sedangkan arti permintaan adalah jumlah keseluruhan barang atau jasa yang ingin dibeli oleh konsumen dalam berbagai tingkatan harga.
Fungsi permintaan ini memiliki hubungan yang erat dengan hukum permintaan. Nah, hukum permintaan cenderung bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Adapun bunyi hukum permintaan adalah sebagai berikut.
Dalam ilmu ekonomi, jumlah barang yang diminta memang sangat bergantung dengan harga barang. Maka dari itu, bentuk rumus fungsi permintaan secara umum adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Atau
Keterangan:
Cara Menghitung Rumus Fungsi Permintaan
Adapun cara menghitung rumus fungsi permintaan bisa Anda lihat dari contoh soal dan penjelasannya berikut ini.
(Anne)
PSSI resmi mengumumkan Patrick Kluivert sebagai pelatih baru timnas Indonesia, Rabu (8/1). Pelatih asal Belanda ini akan menjalani kontrak selama dua tahun, mulai 2025 hingga 2027, dengan opsi perpanjangan kontrak. Kluivert hadir menggantikan STY.
Updated 8 Januari 2025, 18:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini