Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Salat Jamak dan Qasar Serta Syarat Sahnya
4 Desember 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengertian Salat Jamak dan Qasar
Dikutip dari buku Shalat Qashar Jama, Ahmad Zarkasih (2018: 7) salat qashar adalah mengurangi bilangan rakaat pada sholat fardu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun hal ini tidak berlaku pada sholat subuh dan sholat magrib serta sholat sunnah tidak ada ketentuan qasharnya. Sedangkan sholat jamak adalah melakukan sholat fardu yaitu dhuhur dan ashar atau magrib dengan isya secara berurutan pada salah satu waktunya.
Syarat Sah Salat Jamak Qasar
Dikutip dari laman NU Online pembahasan mengenai hukum dan syarat sah salat qasar terdapat dalam surat An-Nisa ayat 101 berikut ini:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya: "Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."
ADVERTISEMENT
Adapun minimal jarak perjalanan yang membolehkan kita mengaqshar shalat adalah 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Jarak konkretnya ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km.
Sedangkan menurut Syekh M. Nawawi Banten salah satu syarat sholat qasar adalah sebagai berikut:
أحدها أن يكون سفره مرحلتين أي يقينا ولو قطع هذه المسافة في لحظة لكونه من أهل الخطوة سواء قطعها في بر أو بحر
Artinya: “Salah satu syarat (qashar) adalah jarak perjalanan dua marhalah secara yaqin meskipun jarang itu ditempuh dalam waktu sekejap karena misalnya ia adalah ahli khuthwah (dapat menghilang) sama saja ia menempuh jalur darat maupun laut.”
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian salat jamak dan qasar serta syarat sahnya. (WWN)