Konten dari Pengguna

Pengertian Salat Jamak dan Qasar Serta Syarat Sahnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
4 Desember 2021 9:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian sholat jamak dan qasar serta syarat sahnya, sumber foto: https://unsplash.com/@glenncarstenspeters?
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian sholat jamak dan qasar serta syarat sahnya, sumber foto: https://unsplash.com/@glenncarstenspeters?
ADVERTISEMENT
Sholat jamak dan qasar merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT kepada hambanya selain itu juga bentuk kasih sayang dari Allah SWT kepada hambanya agar tidak meninggalkan ibadah wajib. Karena sholat sendiri merupakan ibadah wajib dan salah satu tiang agama maka dalam keadaan apapun kita wajib melaksanakan sholat lima waktu. Kecuali memang secara syariat kita diperbolehkan untuk tidak mengerjakan sholat wajib. Apa pengertian salat jamak dan qasar serta syarat sahnya.
ADVERTISEMENT

Pengertian Salat Jamak dan Qasar

Ilustrasi pengertian sholat jamak dan qasar serta syarat sahnya, sumber foto: https://unsplash.com/@masjidmpd?
Dikutip dari buku Shalat Qashar Jama, Ahmad Zarkasih (2018: 7) salat qashar adalah mengurangi bilangan rakaat pada sholat fardu dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun hal ini tidak berlaku pada sholat subuh dan sholat magrib serta sholat sunnah tidak ada ketentuan qasharnya. Sedangkan sholat jamak adalah melakukan sholat fardu yaitu dhuhur dan ashar atau magrib dengan isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Syarat Sah Salat Jamak Qasar

Dikutip dari laman NU Online pembahasan mengenai hukum dan syarat sah salat qasar terdapat dalam surat An-Nisa ayat 101 berikut ini:
واذا ضربتم فى الارض فليس عليكم جناح ان تقصروا من الصلاة
Artinya: "Apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."
ADVERTISEMENT
Adapun minimal jarak perjalanan yang membolehkan kita mengaqshar shalat adalah 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Jarak konkretnya ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan, dua marhalah berjarak 80,64 km. Sebagian ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 88, 704 km. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Sementara mayoritas ulama mengatakan, dua marhalah berjarak 119,9 km.
Sedangkan menurut Syekh M. Nawawi Banten salah satu syarat sholat qasar adalah sebagai berikut:
أحدها أن يكون سفره مرحلتين أي يقينا ولو قطع هذه المسافة في لحظة لكونه من أهل الخطوة سواء قطعها في بر أو بحر
Artinya: “Salah satu syarat (qashar) adalah jarak perjalanan dua marhalah secara yaqin meskipun jarang itu ditempuh dalam waktu sekejap karena misalnya ia adalah ahli khuthwah (dapat menghilang) sama saja ia menempuh jalur darat maupun laut.”
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian salat jamak dan qasar serta syarat sahnya. (WWN)