Konten dari Pengguna

Pengertian Sanksi Norma Hukum dan Contohnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 September 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sanksi norma hukum. Sumber: www.pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sanksi norma hukum. Sumber: www.pixabay.com
ADVERTISEMENT
Norma menurut Purnadi dan Soejono Soekanto dalam buku Perihal Kaidah Hukum (1982) adalah ukuran ataupun pedoman untuk perilaku atau bertindak dalam hidup. Maka dalam norma hukum yang menjadi pedoman bertindak adalah hukum yang berlaku di sekitar hidup pelaku. Norma hukum dibuat agar ada kepastian, keadilan dan kebergunaan. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi norma hukum.
ADVERTISEMENT
Norma hukum menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku berjudul Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya (1998) mempunyai pengertian datangnya dari luar, bukan dari dalam diri kita sendiri, bisa diikuti sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.

Penerapan Sanksi Norma Hukum di Masyarakat

Ilustrasi sanksi norma hukum di masyarakat. Sumber: www.unsplash.com
Norma hukum dibuat oleh penyelenggara lingkungan masyarakat atau pemerintah. Hierarki norma hukum tunduk pada aturan hukum yang lebih tinggi. Sanksi norma hukum yang berlaku bersifat mengikat dan memaksa antara lain denda, wajib lapor, penjara, bahkan hukuman mati.
Norma hukum dapat berisi perintah yang harus ditaati oleh masyarakat yang terkena aturan hukum tersebut. Siapa yang tidak mengikuti atau tidak setuju akan terkena sanksi. Contohnya perintah untuk memiliki SIM dan STNK. Jika tertangkap tidak memiliki SIM, maka pengendara akan didenda. Jika tertangkap tidak memiliki STNK, maka pengendara bisa dituduh mencuri kendaraan.
ADVERTISEMENT
Norma hukum dapat pula berisi larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Jika melanggar larangan tersebut, maka akan dikenai sanksi. Contohnya larangan menyebarkan konten hoax atau hoaks. Jika sengaja menyebarkan hoax maka akan dianggap melanggar pasal 28 UU ITE yang ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah. Itu masih ditambah dengan ancaman pasal lain yang berhubungan dengan isi konten tersebut.
Ada pula norma hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang bersangkutan. Meski pihak-pihak tersebut mengikatkan diri tanpa paksaan, namun jika disahkan secara hukum akan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya. Contohnya adalah perjanjian hutang piutang. Jika ada keterlambatan pembayaran akan ada sanksi berupa denda atau penyitaan.
Demikian ulasan dan pengertian tentang sanksi norma hukum dan contoh penerapannya di masyarakat agar masyarakat bisa hidup damai. (LUS)
ADVERTISEMENT