Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian serta Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
27 Oktober 2022 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itulah, ada banyak sekali peraturan hukum yang terikat bagi seluruh masyarakatnya. Aturan hukum ini harus ditaati dengan baik agar nantinya tidak terjerat kasus hukum. Adapun hukum di Indonesia dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni hukum pidana dan perdata. Lantas, apa perbedaan hukum pidana dan perdata? Untuk Anda yang penasaran, simak artikel ini, ya.
ADVERTISEMENT
Pengertian Hukum Pidana dan Perdata
Secara umum, pengertian hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran serta kejahatan yang terjadi terhadap norma hukum. Hukum pidana ini dibagi lagi menjadi dua kategori, yakni hukum pidana formil dan pidana materiil.
Sedangkan hukum perdata adalah segala jenis hukum pokok yang mengatur tentang kepentingan-kepentingan perseorangan.
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Adapun perbedaan hukum pidana dan perdata yang dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id adalah sebagai berikut.
1.. Dasar Timbulnya Perkara
Perkara pidana timbul karena adanya pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang sudah ditetapkan dalam hukum pidana. Sedangkan perkara perdata timbul karena terjadinya pelanggaran terhadap hak seseorang yang sudah diatur dalam hukum perdata.
2. Inisiatif Berperkara
Pada perkara pidana, inisiatif berperkara berasal dari penguasa negara lewat aparaturnya, yakni polisi dan jaksa penuntut umum. Berbeda halnya dengan perkara perdata yang berasal dari pihak yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
3. Tugas Hakim dalam Acara
Tugas hakim dalam perkara pidana adalah untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dan tidak terbatas pada apa yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan dalam perkara perdata, tugas hakim adalah untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dan hanya sebatas pada apa yang ditemukan serta dituntut oleh pihak-pihak.
4. Tentang Perdamaian
Dalam perkara pidana, tidak boleh dilakukan perdamaian dalam bentuk apapun. Sedangkan dalam perkara perdata, selagi belum diputus oleh hakim, maka bisa dilakukan perdamaian untuk mengakhiri perkara.
5. Tentang Sumpah
Dalam perkara pidana tidak mengenal sumpah apapun. Adapun dalam perkara perdata, dikenal sumpah decissoire, yakni sumpah yang dimintakan oleh pihak yang satu ke pihak lainnya yang berkaitan dengan kebenaran suatu peristiwa.
6. Tentang Hukuman
Pada perkara pidana, hukuman yang diberikan kepada terdakwa merupakan hukuman badan. Berbeda dengan perkara perdata, di mana hukuman yang diberikan oleh hakim kepada pihak yang dinyatakan kalah berbentuk kewajiban untuk memenuhi suatu prestasi.
ADVERTISEMENT
Nah, itu dia penjelasan singkat tentang perbedaan hukum pidana dan perdata yang berlaku di Indonesia. (Anne)