Pengertian serta Perbedaan THK 2 dan THK 1

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian dari THK adalah tenaga kerja honorer. Seleksi penerimaan THK pun sudah dimulai salah satunya adalah penerimaan PPPK guru 2022. Banyak sekali tenaga pengajar kita yang ingin mengikuti seleksi tersebut agar bisa diterima menjadi PPPK. Ternyata, untuk tahun ini pemerintah menetapkan beberapa kategori prioritas. Jika dibaca, kalian akan menemukan istilah THK 2. Apa itu THK 2? Apa perbedaannya dengan THK 1? Simak jawabannya dalam artikel ini.
Pengertian dan Perbedaan THK 2 dan THK 1
Dikutip dari 100% Lulus Tes CPNS HK2 & Seleksi PPPK oleh Prasetyono (2015), tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD. Tenaga honorer ini dibagi lagi menjadi Tenaga Honorer K1 dan Tenaga Honorer K2.
Tenaga Honorer K1 adalah tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tenaga Honorer K1 sesuai dengan Permen PAN-RB No. 5 tahun 2010 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2005 secara terus menerus. Tenaga Honorer K1 mempunyai peluang untuk langsung diangkat menjadi PNS.
Sedangkan Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Jika Tenaga Honorer K2 ingin menjadi CPNS maka harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu.
Kategori Prioritas Pelamar PPPK Guru 2022
Pelamar Prioritas I. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Pelamar Prioritas II. THK-II atau Tenaga Guru Honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
Pelamar Prioritas III. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Dokumen Untuk Pendaftaran Seleksi PPPK
Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
*Ukuran File dapat dilihat pada sistem
Jadi, THK 2 adalah tenaga honorer tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Jika Tenaga Honorer K2 ingin menjadi CPNS maka harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Semoga berhasil. (KRIS)
