Pengertian Sighat beserta Syaratnya dalam Transaksi Jual Beli

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sighat adalah prosesi ijab Kabul yang bisa dilakukan dalam transaksi jual beli, pernikahan, dan sebagainya. Nah, pada kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan tentang pengertian sighat dalam transaksi jual beli beserta dengan syarat yang harus dipenuhi. Dengan mengetahui hal ini, diharapkan seluruh umat muslim bisa lebih memperhatikan hukum transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli.
Pengertian Sighat dan Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Transaksi Jual Beli
Secara umum, pengertian sighat adalah ucapan atau perbuatan yang menunjukkan adanya maksud dari dua belah pihak dengan tujuan melakukan jual beli. Artinya, sighat dapat berupa ucapan ataupun hanya cukup dilihat dari perbuatannya saja.
Dalam ajaran Islam, ucapan dalam sighat yang disebutkan oleh pihak penjual bisa berupa ‘saya jual kepadamu atau saya serahkan kepadamu’. Sedangkan pihak pembeli bisa membalasnya dengan ‘Saya terima atau saya beli’.
Berikut ini adalah syarat dalam sighat jual beli yang wajib dipenuhi umat muslim dikutip dari website NU Jatim.
1. Orang yang Berakad
Dalam transaksi jual beli, tentu harus ada orang yang berakad, yakni penjual dan pembeli. Jadi, tidak bisa terjadi transaksi apabila tidak ada penjual dan pembeli. Adapun penjual merupakan pihak yang menawarkan barang atau jasa, sedangkan pembeli adalah pihak yang membutuhkan barang.
2. Sighat
Sighat merupakan ijab Kabul yang menyatakan jika kedua belah pihak saling sepakat melakukan transaksi jual beli.
3. Ada Barang yang Dibeli
Syarat transaksi jual beli yang selanjutna adalah adanya ma’qud ‘alaih atau barang yang dibeli. Tentu barang tersebut harus sesuai dengan kriteria yang sudah diatur dalam agama Islam dan memberikan manfaat bagi pembelinya.
4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang
Nilai tukar pengganti barang ini nominalnya harus sesuai dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. Saat ini nilai tukar yang digunakan oleh masyarakat muslim adalah mata uang sesuai dengan negaranya masing-masing.
Itu dia penjelasan tentang pengertian sighat dan syarat transaksi jual beli yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)
