Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Sipir Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan yang Diterima
17 Juli 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sipir adalah seorang yang mengawasi narapidana di penjara. Di Indonesia, sipir disebut juga dengan petugas lembaga pemasyarakatan (petugas lapas). Sipir bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap tahanan di Lapas maupun Rutan (Rumah Tahanan).
ADVERTISEMENT
Ternyata, sipir merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga terdapat golongan hingga tunjangan yang diterimanya. Inilah yang membuat pekerjaan sipir cukup diminati.
Pengertian Sipir
Dikutip dari buku Memanusiakan Manusia Pilihan: Sebuah Catatan Singkat Petugas yang Biasa Disebut “Sipir”, Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., MH. (2017), sipir adalah seseorang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian narapidana.
Sipir sendiri setidaknya memiliki 3 tugas dasar, yakni pengamanan pintu utama, pengamanan di area blok hunian, dan pengamanan di pos menara.
Penjaga Pintu Gerbang Halaman
Penjagaan Pintu Gerbang Utama
ADVERTISEMENT
Penjagaan Ruang Kunjungan
Penjagaan P2U (Portir)
Gaji dan Tunjangan Sipir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima PNS atau Masa Kerja Golongan (MKG), yakni:
Golongan Ila: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan lIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan lIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan Ild: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
ADVERTISEMENT
Golongan Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IlIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IlIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IlId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tunjangan yang didapatkan seorang sipir dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain itu, sipir penjara yang berstatus PNS juga mendapatkan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan uang makan.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkum HAM Beserta Tunjangannya
Sipir adalah pekerjaan yang cukup menantang karena harus berurusan dengan narapidana. Meski begitu, status kepegawaian dan gaji sipir sudah terjamin oleh negara. Tak heran jika banyak orang tertarik mendaftar menjadi petugas lapas. (MZM)
ADVERTISEMENT