Pengertian Sipir Lengkap dengan Gaji dan Tunjangan yang Diterima

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sipir adalah seorang yang mengawasi narapidana di penjara. Di Indonesia, sipir disebut juga dengan petugas lembaga pemasyarakatan (petugas lapas). Sipir bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap tahanan di Lapas maupun Rutan (Rumah Tahanan).
Ternyata, sipir merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga terdapat golongan hingga tunjangan yang diterimanya. Inilah yang membuat pekerjaan sipir cukup diminati.
Pengertian Sipir
Dikutip dari buku Memanusiakan Manusia Pilihan: Sebuah Catatan Singkat Petugas yang Biasa Disebut “Sipir”, Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., MH. (2017), sipir adalah seseorang yang bertugas dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian narapidana.
Sipir sendiri setidaknya memiliki 3 tugas dasar, yakni pengamanan pintu utama, pengamanan di area blok hunian, dan pengamanan di pos menara.
Penjaga Pintu Gerbang Halaman
SOP penjagaan pintu gerbang halaman
SOP pemeriksaan orang
SOP pemeriksaan kendaraan
SOP pemeriksaan barang
SOP pemeriksaan narapidana dan tahanan
SOP pemeriksaan pagar
SOP pelaporan penjagaan pintu gerbang halaman
Penjagaan Pintu Gerbang Utama
SOP penjagaan pintu gerbang utama
SOP pelaporan penjagaan pintu gerbang utama
SOP pemeriksaan narapidana dan tahanan
SOP pemeriksaan barang
SOP pemeriksaan petugas
SOP pemeriksaan orang
SOP pemeriksaan kendaraan
Penjagaan Ruang Kunjungan
SOP penjagaan ruang kunjungan
SOP pelaporan penjagaan rang kunjungan
SOP penindakan ruang kunjungan
Penjaga Pos Atas (Menara)
SOP penjagaan ruang kunjungan
SOP pelaporan penjagaan rang kunjungan
SOP penindakan ruang kunjungan
Penjagaan P2U (Portir)
SOP penjagaan pintu pengamanan utama
SOP pelaporan penjagaan pintu pengamanan utama
SOP pemeriksaan barang
SOP pemeriksaan petugas
SOP pemeriksaan orang
SOP pemeriksaan narapidana dan tahanan
SOP pemeriksaan kendaraan
SOP buka tutup pintu
Gaji dan Tunjangan Sipir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima PNS atau Masa Kerja Golongan (MKG), yakni:
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan Ila: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan lIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan lIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan Ild: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1-S3)
Golongan Illa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IlIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IlIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IlId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, tunjangan yang didapatkan seorang sipir dalam klasifikasi kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.
Selain itu, sipir penjara yang berstatus PNS juga mendapatkan tunjangan lain, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, dan tunjangan uang makan.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkum HAM Beserta Tunjangannya
Sipir adalah pekerjaan yang cukup menantang karena harus berurusan dengan narapidana. Meski begitu, status kepegawaian dan gaji sipir sudah terjamin oleh negara. Tak heran jika banyak orang tertarik mendaftar menjadi petugas lapas. (MZM)
