Konten dari Pengguna

Pengertian, Struktur, dan Makna Pemerintah Pusat di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
13 Oktober 2022 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Bagaimana Struktur dan Makna Pemerintah Pusat di Indonesisumber: Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Bagaimana Struktur dan Makna Pemerintah Pusat di Indonesisumber: Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
ADVERTISEMENT
Apa makna pemerintah pusat di Indonesia? Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk republik dan dipimpin oleh presiden beserta wakil presiden. Indonesia juga merupakan negara kesatuan, dimana kekuasaan tertinggi untuk seluurh urusan pengelolaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Urusan negara serta kekuasaan tertinggi tersebut dipegang atau dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, tanpa ada pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah. Lalu apa sebenarnya pemerintah pusat? Bagaimana strukturnya? Simak ulasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT

Bagaimana Struktur dan Makna Pemerintah Pusat di Indonesia

Ilustrasi Bagaimana Struktur dan Makna Pemerintah Pusat di Indonesia. (Foto: Dino Januarsa | Unsplash.com)
Sebelum membahas mengenai struktur serta makna dari pemerintah pusat, ada baiknya mengetahui pengertian dari pemerintah. Mengutip buku dengan judul Manajemen Pemerintahan karya Taufik dan Ngatimin (2021:1), pemerintah dalam arti luas menunjuk kepada aparatur negara atau alat-alat perlengkapan negara seluruhnya sebagai kesatuan yang melaksanakan seluruh tugas dan kekuasaan negara atau pemerintahan dalam arti luas.
Sementara pemerintah dalam pengertian yang sempit adalah seluruh Lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Sementara mengutip buku dengan judul Buku Ajar Hukum Tata Ruang karya Safitri (2021), pemerintah pusat dalam Undang-Undang Penataan Ruang adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat memiliki kedudukan yang jauh lebih tinggi disbanding dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat berkaitan dengan asa desentralisasi yang berfungsi untuk pelayananm pemberdayaan, dan juga pengaturan.
ADVERTISEMENT
Makna dari pemerintah pusat adalah segala bentuk pemerintahan yang ada di pusat negara sekaligus menjadi pusat penyelenggaraan pemerintahan di Republik Indonesia. Presiden merupakan penyelenggata pemerintah pusat dan dibantu dengan wakil presiden. Berikut struktur pemerintah pusat.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden dan wakil presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan pemegang kekuasaan eksekutif di Republik Indonesia. Artinya, presiden dan wakil presiden merupakan pemegang kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Menteri

Menteri merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pejabat Setingkat Menteri

Pejabat setingkat Menteri adalah orang yang membantu kelancaran tugas kepresidenan. Pejabat setingkat meneteri adalag sekretaris negara, jaksa agung, serta sekretaris kabinet.
Itulah pengertian, struktu, dan makna pemerintah pusat di Indonesia. Pemerintah pusat memiliki wewenang terhadap seluruh sistem administrasi lembaga perekonomian negara, perencanaan nasional, serta dana keuangan negara. (FAR)
ADVERTISEMENT