Konten dari Pengguna

Pengertian Subsider dalam Istilah Hukum

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Agustus 2022 19:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/@rodnae-prod/ - subsider adalah
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/@rodnae-prod/ - subsider adalah
ADVERTISEMENT
Jika Anda adalah orang yang aktif atau suka mengamati masalah hukum yang ada di Indonesia, mungkin istilah subsider adalah ungkapan yang sudah cukup Anda kenal. Seringnya, saat seorang hakim membacakan putusan di pengadilan, kata subsider adalah sesuatu yang biasa disebutkan.
ADVERTISEMENT
Namun, bagi sebagian orang, tentunya hal ini masih benar-benar asing ya?

Pengertian Subsider dalam Istilah Hukum

Secara umum, pengertian subsider adalah pengganti. Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari istilah subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya.
Indonesia adalah negara hukum yang pastinya memiliki induk peraturan hukum pidana positif, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP biasa digunakan untuk mengadili perkara pidana yang bertujuan melindungi kepentingan umum. Hukum pidana merupakan bentuk upaya terakhir (ultimatum remedium) dalam penyelesaian sebuah perkara dan mengandung sanksi yang bersifat memaksa. Jika ada masyarakat Indonesia yang melanggar hukum pidana dalam KUHP, mereka akan dijatuhi sanksi pidana.
https://www.pexels.com/@ekaterina-bolovtsova/
Dalam hal inilah, umumnya istilah subsider atau subsidair berfungsi untuk menyebutkan salah satu bentuk dakwaan. Dakwaan subsider adalah jenis dakwaan yang terdiri dari beberapa lapisan yang disusun secara berlapis. Tujuannya adalah lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sistematik lapisan akan disusun secara berurut, mulai dari Tindak pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana terendah (an inferior portion or capacity).
Pembuktian dalam surat dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurut mulai dari lapisan teratas dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan dengan tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.
Contoh penggunaan dakwaan subsider:
Mengutip dari buku Pengantar Hukum Indonesia Jilid 2, Muhammad Bakri, 2013, pidana subsider adalah sesuatu yang umumnya akan sangat dihindari dalam rangka menggantikan pidana uang pengganti bagi terdakwa perkara korupsi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Alasannya, terdakwa yang terbukti melakukan tindakan tersebut wajib mengembalikan uang hasil korupsi sebagai salah satu cara untuk untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut.(DNR)