Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Sunnah Ghairu Muakkad dalam Agama Islam
13 Mei 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan mengerjakan ibadah, tentu akan mendapatkan pahala dan apabila meninggalkan ibadah, maka akan mendapat dosa. Selain salat lima waktu, umat Islam juga dapat mengerjakan ibadah-ibadah sunah yang dianjurkan dalam agama.
Ada salat sunah yang mendapatkan pahala apabila dikerjakan, tetapi tidak mendapatkan dosa apabila tidak dikerjakan atau dibiarkan. Keutamaan mengerjakan salat sunah yaitu menyempurnakan salat fardu, diangkat derajat, serta dikabulkan doa oleh Allah Swt.
Pengertian Sunnah Ghairu Muakkad
Pengertian sunnah ghairu muakkad adalah salat sunah yang tidak dikuatkan (kadang dikerjakan Nabi Muhammad saw dan kadang tidak dikerjakannya).
Berdasarkan buku yang berjudul Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam, Iwan Hermawan, S.Ag., M.Pd.I., (2019:29), sunnah ghairu muakkad yaitu sunah yang dilakukan oleh nabi, tetapi nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian, seperti salat sunah empat rakaat sebelum dzuhur dan sebelum ashar.
ADVERTISEMENT
Ada yang mengartikan bahwa sunah ini tidak dikerjakan oleh rasul secara berkelanjutan. Sunnah ghairu muakkad menurut Mazhab Hanafi merupakan suatu perkara jika dikerjakan mendapat pahala. Apabila tidak dikerjakan tidak dikenai sanksi.
Salat sunnah ghairu muakkad merupakan salat sunah yang tidak dikukuhkan untuk dikerjakan. Artinya, yaitu salat sunah tidak selalu dikerjakan tetapi hanya sewaktu-waktu.
Adapun contoh salat sunnah ghairu muakkad yaang harus diketahui umat Islam berdasarkan buku berjudul Refresh & Install Ulang Otakmu dengan Shalat, Syauqi Abdillah Zein, (2015:79), adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Demikianlah pengertian sunnah ghairu muakkad adalah salat sunah yang tidak wajib dikerjakan oleh umat Islam . (ADM)