Konten dari Pengguna

Pengertian, Syarat Wajib, dan Jenis Zakat Mal yang Harus Dikeluarkan Umat Islam

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi zakat mal yang harus dikeluarkan umat Islam. Foto: Unsplash/Zlaťáky.cz
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat mal yang harus dikeluarkan umat Islam. Foto: Unsplash/Zlaťáky.cz

Dalam agama Islam, zakat menjadi salah satu dalam rukun Islam. Maka dari itu, umat Islam diwajibkan untuk menunaikannya, salah satunya adalah zakat mal. Maka dari itu, dalam artikel berikut akan menjelaskan pengertian, syarat wajib, dan jenis zakat mal yang harus dikeluarkan umat Islam.

Pengertian Zakat Mal

Ilustrasi zakat mal yang harus dikeluarkan umat Islam. Foto: Unsplash/Josh Appel

Secara bahasa, zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik.

Sedangkan dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf oleh Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk (2020: 65), zakat mal adalah sejumlah harta tertentu yang diberikan kepada golongan tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah (tumbuh) disebabkan berkah dikeluarkan zakatnya dan doa dari orang yang menerimanya.

Sebagaimana firman Allah SWT,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Syarat Wajib Zakat Mal

Setidaknya, terdapat 5 syarat wajib seorang umat Islam diharuskan menunaikan zakat mal, yakni:

  • Kepemilikan sempurna

  • Harta yang berkembang

  • Telah mencapai nisab

  • Kepemilikan satu tahun penuh.

  • Melebihi kebutuhan pokok

Jenis-Jenis Zakat Mal

Peternakan

Zakat peternakan adalah semua hasil hewani yang halal dan dikembangbiakkan serta memiliki nilai ekonomis. Adapun nisab zakat setiap ternak yang wajib dizakati berbeda-beda, di antaranya:

a. Nisab sabi, kerbau, dan kuda setara dengan nisab sapi, yaitu 30 ekor. Setiap muslim yang memiliki peternakan sapi, kuda, dan kerbau sebanyak 30 ekor dalam setahun, wajib membayar zakat.

b. Nisab ternak unggas dan perikanan setara dengan sejumlah uang 20 Dinar. Dengan hitungan 1 dinar = 4,25 gram emas 24 karat. Jika seorang muslim memilik ternak unggas dan perikanan senilai 20 dinar dalam satu tahun, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Emas, Perak, dan Harta Kekayaan

Emas dan perak merupakan hasil tambang yang harus dizakati. Nisab emas sebesar 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas 24 karat. Nisab perak sebesar 200 dirham atau 627 gram. Apabila kepemilikannya setara atau lebih dari nilai tersebut selama satu tahun, ia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki.

Tumbuhan

Zakat dari hasil tumbuh-tumbuhan adalah sepuluh persen jika pengairannya murni dari air hujan. Apabila tanamannya disiram atau irigasi, zakatnya lima persen.

Baca Juga: Nisab Zakat Mal dan Contoh Perhitungannya

Meskipun terkesan banyak, namun menunaikan zakat mal ternyata dapat membersihkan jiwa dan harta. Bahkan, zakat yang ditunaikan akan Allah SWT ganti dengan yang jauh lebih baik.(MZM)