Konten dari Pengguna

Pengertian Takziah Beserta Adab dan Hukumnya dalam Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 September 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian, hukum, dan adab takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian, hukum, dan adab takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
ADVERTISEMENT
Takziyah merupakan salah satu tradisi bagi umat Islam terutama di Indonesia untuk mengunjungi saudara yang sedang ditimpa ujian yaitu salah satu anggota keluarga atau kerabatnya meninggal dunia. Kematian sudah dijelaskan dalam Al-Quran bahwa tidak akan memandang siapa saja bisa orang tua, anak muda, bahkan bagi yang belum lahir bisa meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

Pengertian Takziah dan Adabnya dalam Islam

Ilustrasi pengertian, hukum, dan adab takziah, sumber foto: https://www.pexels.com/
Dikutip dari Buku Induk Doa dan Zikir, Kasimun (2019: 337), pengertian takziah atau belasungkawa adalah menasihati untuk sabar dan menceritakan hal-hal yang menghibur hati orang yang ditinggal mati, meringankan kesedihannya, dan memudahkan untuk menyanggah musibahnya. Takziah adalah salah satu akhlak terpuji bagi seorang muslim terhadap orang yang sedang mendapatkan musibah.
Pelaksanaan takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Dengan maksud untuk membantu mengurus atau paling tidak mensholatkan dan mengantar jenazah ke makam. Seperti dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq yang artinya:
ADVERTISEMENT

Hukum Takziah

Hukum bagi seorang muslim untuk berkunjung atau melakukan takziah ketempat orang yang meninggal adalah sunnah bagi muslim yang satu terhadap muslim yang lain. Takziah bertujuan untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan agar tabah dan bersabar atas cobaan.

Adab Bertakziah

Berikut adalah adab bagi seorang muslim yang akan bertakziah :
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, takziah artinya adalah turut berduka cita atau berbelasungkawa dengan cara berkunjung atau datang ke tempat (rumah) sesama muslim yang salah satu anggota keluarga meninggal dunia. (WWN)