Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Tarif GST Atau PPN Lengkap dengan Contohnya
30 September 2022 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam transaksi yang dilakukan masyarakat setiap harinya, tarif GST atau PPN menjadi sejumlah tarif yang perlu dibayarkan sesuai dengan ketentuan. Tarif GST atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Simak pemaparan lengkap mengenai pengertian tarif GST atau PPN beserta contohnya dalam ulasan lengkap berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian Tarif GST Atau PPN Lengkap dengan Contohnya
Pembayaran pajak merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terdapat banyak sekali macam pajak yang perlu dibayarkan, salah satunya adalah PPN. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik.
Pembahasan mengenai pengertian PPN atau GST dipaparkan dalam buku berjudul Ensiklopedia Seri Pendapatan Nasional yang disusun oleh Chabibah (2020: 91) memaparkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Masih dalam buku yang sama juga dipaparkan bahwa dalam Bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain, dalam hal ini pedagang, yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
ADVERTISEMENT
PPN atau GST (Goods and Services Tax) yang juga dikenal juga dengan istilah Value Added Tax (VAT) ini berlaku di Indonesia dengan total nilai tarif sebesar 10%. Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (14) dalam II No. 7 Yahin 2021 rentang HPP, tarif baru PPN meningkat menjadi sebesar 11%. Pemberlakuan kenaikan pajak ini dimulai sejak 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen ini dilakukan untuk menambah pemasukan penerimaan negara guna memperbaiki kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami defisit selama pandemi. Terdapat beberapa objek yang dikenai PPN. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
ADVERTISEMENT
Pemaparan mengenai tarif GST atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik ini dapat Anda ketahui untuk mengenal lebih dalam mengenai apa saja pajak yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat. (DAP)