Konten dari Pengguna

Pengertian Tindak Pidana Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

illustrasi pengertian tindak pidana kekerasan dalam pasal 170 KUHP. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
illustrasi pengertian tindak pidana kekerasan dalam pasal 170 KUHP. Sumber: www.unsplash.com

Berbagai media massa baik elektronik maupun cetak sering memberitakan tentang meningkatnya perbuatan-perbuatan kekerasan dalam masyarakat. Perbuatan kekerasan itu mencakup baik kekerasan dari satu orang terhadap seorang lain maupun kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang ataupun massa terhadap orang-orang lain dan harta benda. Apa yang dimaksud dengan pasal 170 KUHP?

Pengertian Tindak Pidana Kekerasan dalam Pasal 170 KUHP

KUHPidana mengancamkan pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari pembunuhan dan penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding (dalam Buku II Bab VI KUHPidana) di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuknya.

Kejahatan terhadap ketertiban umum secara garis besarnya adalah sekumpulan kejahatan yang menurut sifatnya dapat menimbulkan bahaya terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan-gangguan terhadap ketertiban di dalam lingkungan masyarakat.

Kejahatan terhadap ketertiban umum di dalam m.v.t (memory van toelichting) diartikan sebagai kejahatan yang sifatnya dapat menimbulkan bahaya bagi kehidupan masyarakat dan dapat menimbulkan gangguan bagi ketertiban alamiah dalam masyarakat.

Berikut adalah pengertian tindak pidana kekerasan dalam Pasal 170 KUHP yang penting dipahami oleh masyarakat Indonesia.

illustrasi pengertian tindak pidana kekerasan dalam pasal 170 KUHP. Sumber: www.unsplash.com

Pasal 170 KUHPidana adalah berkenaan dengan kepentingan hukum masyarakat, yaitu yang berupa pelanggaran atau gangguan terhadap ketertiban umum. Tindak pidana Pasal 170 KUHPidana ini tidak diletakkannya sebagai berkenaan dengan kepentingan perseorangan.

Rumusan pasal 170 KUHPidana, dalam terjemahan oleh Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, adalah sebagai berikut, (4) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (5) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Kualifikasi dari delik ini adalah untuk mengganggu ketertiban umum, artinya harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang melakukan tindak pidana punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat. Untuk membuat gangguan keamanan pada masyarakat ini, ada sekolompok orang atau beberapa orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan luka atau kematian atau kerusakan pada barang-barang di tempat umum. Jadi timbulnya kerusakan, luka atau kematian bukanlah tujuan utama dari delik ini.(U-IJ)