Konten dari Pengguna

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP

Berita Terkini
Penulis kumparan
5 Maret 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah penganiayaan, yaitu dalam Pasal 351 KUHP. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak pengertian tindak pidana penganiayaan dalam KUHP.
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan

ADVERTISEMENT
Dalam KBBI daring, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan. Berikut ini adalah bunyi Pasal 351 KUHP berdasarkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H. (2007: 125):
Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan, yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
ADVERTISEMENT
Dalam buku tersebut, R. Soesilo juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan "perasaan tidak enak", "rasa sakit", "luka", dan "merusak kesehatan":
Unsur-unsur penganiayaan adalah sebagai berikut:
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/Stanislav Kondratiev
Itulah penjelasan mengenai pengertian penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT