Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP
5 Maret 2022 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah penganiayaan, yaitu dalam Pasal 351 KUHP. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak pengertian tindak pidana penganiayaan dalam KUHP.
Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan
ADVERTISEMENT
Dalam KBBI daring, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan. Berikut ini adalah bunyi Pasal 351 KUHP berdasarkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H. (2007: 125):
Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan, yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
ADVERTISEMENT
Dalam buku tersebut, R. Soesilo juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan "perasaan tidak enak", "rasa sakit", "luka", dan "merusak kesehatan":
Itulah penjelasan mengenai pengertian penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT