Konten dari Pengguna

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah kodifikasi hukum pidana di Indonesia. Salah satu tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah penganiayaan, yaitu dalam Pasal 351 KUHP. Dalam artikel berikut ini kita akan menyimak pengertian tindak pidana penganiayaan dalam KUHP.

Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/CQF-Avocat

Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan

Dalam KBBI daring, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya). Dalam KUHP, penganiayaan diatur dalam Bab XX tentang penganiayaan. Berikut ini adalah bunyi Pasal 351 KUHP berdasarkan KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno, S.H. (2007: 125):

  1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulang atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

  2. Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

  3. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

  4. Dengan penganiayaah disamakan sengaja merusak kesehatan.

  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Menurut buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal oleh R. Soesilo, undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan penganiayaan, yaitu dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.

Dalam buku tersebut, R. Soesilo juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan "perasaan tidak enak", "rasa sakit", "luka", dan "merusak kesehatan":

  1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

  2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

  3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.

  4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.

Unsur-unsur penganiayaan adalah sebagai berikut:

  • Adanya kesengajaan.

  • Adanya perbuatan

  • Adanya akibat perbuatan (dituju), yaitu rasa sakit, tidak enak pada tubuh dan lukanya tubuh.

Ilustrasi artikel Pengertian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pasal 351 KUHP. Sumber: pexels.com/Stanislav Kondratiev

Itulah penjelasan mengenai pengertian penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP. Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai hukum pidana di Indonesia.