Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi Hukum Pidana
24 November 2021 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pengantar Hukum Pidana yang ditulis oleh Suyanto (2018: 1), pengertian hukum pidana adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.hukum pidana merupakan bagian dari hukum public yang berisi tentang ketentuan-ketentuan tertentu. Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai hukum pidana, tujuan, dan fungsi hukum pidana.
ADVERTISEMENT
Hukum Pidana di Indonesia
Secara definisi, hukum pidana dapat dibagi menjadi 2, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan kapan hal-hal tersebut telah melanggar aturan yang berlaku (hukum pidana materiil) serta menentukan bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan bagi tersangka pelanggar (hukum pidana formiil).
Dikutip dari buku Hukum Pidana yang ditulis oleh Didik Endro Purwoleksono (2016: 5), berikut adalah tujuan dan fungsi hukum pidana:
Tujuan hukum pidana:
ADVERTISEMENT
Agar lebih paham mengenai hukum pidana, berikut adalah contoh kasus pidana untuk dikaji dan dicermati lebih dalam:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi ini bermanfaat! (CHL)