Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Pengertian, Tujuan, Jenis, dan Contoh BUMS di Indonesia
5 Mei 2023 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jika tertarik dengan bidang ekonomi nasional, pengertian hingga contoh BUMS sangat penting untuk diketahui. Secara umum, BUMS adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Swasta. Dalam kata lain, BUMS ini adalah jenis perusahaan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang masuk ke dalam kategori BUMS memiliki peranan yang sangat penting untuk perekonomian. Salah satu peranannya adalah menyediakan lapangan pekerjaan. Lantas apa yang dimaksud dengan BUMS? Apa saja contoh perusahaan yang termasuk ke BUMS?
Pengertian, Tujuan, dan Jenis BUMS
Mengutip buku Praktik Bisnis Indonesia, Rusdi Hidayat N A, dkk (2021), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba.
BUMS merupakan usaha yang memiliki tujuan utama untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan ini juga mampu melakukan pengembangan modal dan usaha. Maka dari itu, secara tidak langsung BUM telah mendukung program pemerintah dalam penyaluran kerja.
BUMS termasuk ke dalam badan usaha swasta atau non pemerintah. Namun perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk mengikuti aturan yang dibuat negara. Jika melanggar atau tidak mengikuti aturan, maka izin BUMS dapat dicabut.
ADVERTISEMENT
Lantas apa saja tujuan dari didirikannya BUMS? Selain mendapatkan laba. BUMS memiliki tujuan lainnya.
BUMS terdiri dari berbagai jenis badan usaha. Setidaknya ada tiga jenis BUMS yang wajib diketahui sebagai berikut:
Contoh BUMS di Indonesia
Seperti yang sudah disebutkan di atas, BUM adalah badan usaha swasta perseorangan. Jenis-jenis badan usaha ini terbagi menjadi beberapa seperti berikut ini:
1. Perusahaan Perorangan (Po)
Po merupakan badan usaha yang terdiri dari satu orang. Orang tersebut bertanggung jawab atas segala resiko usaha yang akan dijalankan.
2. Firma (Fa)
Firma adalah badan usaha persekutuan antara dua orang atau lebih. Tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
ADVERTISEMENT
3. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan kumpulan dari orang-orang yang diberikan hak dan diakui hukum.
4. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV dapat diartikan sebagai badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang (sekuru aktif) dan (sekutu pasif).
Contoh BUMS yang ada di Indonesia di antaranya adalah PT Unilever Indonesia, PT Agung Podomoro, PT Bank Central Asia, dan sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai pengertian, tujuan, jenis, dan juga contoh BUMS yang ada di Indonesia. Ternyata BUMS atau badan usaha swasta di Indonesia ada banyak dan bergerak di berbagai bidang. (FAR)