Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Wafaq Rebo Wekasan dalam Islam
22 September 2021 13:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rebo Wekasan merupakan salah satu tradisi yang sudah berlangsung sejak lama di kalangan masyarakat Jawa, Sunda, Madura, dan beberapa tempat lainnya. Pelaksanaan Rebo Wekasan dilakukan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar sesuai dengan namanya yang jika diartikan ke Bahasa Indonesia adalah Rabu terakhir. Lalu apa yang dimaksud dengan wafaq Rebo Wekasan dalam pandangan Islam?
ADVERTISEMENT
Tradisi Rebo Wekasan
Dikutip dari laman resmi NUOnline bulan Safar merupakan bulan kedua dalam penanggalan Hijriyah atau penanggalan Islam. Masyarakat jahiliyah kuno, termasuk bangsa Arab sering mengatakan bahwa bulan Safar merupakan bulan sial. Anggapan sial ini telah terkenal pada umat jahiliyah dan sisa-sisanya masih ada di kalangan muslimin hingga saat ini.
Untuk menolak kesialan tersebut masyarakat Indonesia mengadakan tradisi Rebo Wekasan yang sudah ada sejak abad ke-17. Dikutip dari buku Beberapa Aspek Tentang Islam di Indonesia Abad ke-19, Karel A. Steenbrink (1984) bahwa tradisi Rebo Wekasan khususnya di daerah Aceh, Sumatra, dan Jawa sudah berlangsung sejak lama. Ritual ini bertujuan unutk menolak bala dengan cara berdoa bersama di tepi pantai yang dipimpin oleh seorang pemuka atau tokoh agama.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan Islam untuk menolak bala, dianjurkan untuk melakukan ritual atau doa talak bala. Dikutip dari buku Kitab Doa-Doa Tolak Bala, Siti Nur Aidah dan Tim Penerbit KBM Indonesia, (2021: 19) ritual adalah ibadah yang tidak terlepas dari rukun Islam. Yaitu syahadat, sholat, puasa, berzakat, dan pergi haji jika mampu.
Dalam tradisi Rebo Wekasan, salah satu yang sering dilakukan adalah sholat. Namun, karena tidak ada dalam tuntunan Al-Quran atau Al-Hadis perlu diperhatikan bahwa jika melakukan niat sholat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh karena tidak terdapat dalam Syariat Islam. Namun jika niatnya adalah sholat sunnah mutlaq atau sholat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Itulah yang dimaksud dengan wafaq Rebo Wekasan, salah satu tradisi yang berkembang di masyarakat Indonesia sampai sekarang. (WWN)n
ADVERTISEMENT