Pengertian Waqaf menurut Istilah Ilmu Tajwid dan Jenis-jenisnya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian waqaf menurut istilah ilmu tajwid harus dipahami oleh umat Muslim. Membaca Al-Quran adalah salah satu kewajiban umat Islam. Kitab suci ini harus dibaca dengan benar atau dengan memperhatikan hukum bacaannya.
Saat membaca Al-Quran, orang harus tahu kapan harus berhenti pada bacaannya. Dalam ilmu tajwid hal ini disebut sebagai waqaf.
Mengetahui Pengertian Waqaf menurut Istilah Ilmu Tajwid
Mengutip dari Dasar-dasar Ilmu Tajwid, Marzuki dan Ummah (2021:174), secara bahasa, kata waqaf berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waqf yang artinya diam, berhenti, atau menahan gerakan.
Adapun pengertian waqaf menurut istilah ilmu tajwid adalah memutus suara pada kata dari Al-Quran selama masa qari’ bernapas dengan niat untuk memulai membaca.
Jadi, waqaf berarti memutuskan suara di akhir kata saat membaca ayat Al-Quran untuk mengambil napas sejenak dan berniat untuk meneruskan bacaan selanjutnya.
Lawan dari waqaf adalah washal yang artinya melanjutkan. Washal berarti melanjutkan bacaan ayat Al-Quran tanpa berhenti dan dengan menahan napas.
Jenis-Jenis Waqaf dalam Ilmu Tajwid
Waqaf pada ilmu tajwid dikelompokkan menjadi empat jenis. Berikut adalah penjelasannya.
1. Waqaf Idhtirari
Waqaf idhtirari merupakan menghentikan bacaan Al-Quran karena terpaksa. Misalnya karena bersin, batuk, kehabisan napas, atau alasan lainnya yang menyebabkan pembaca harus berhenti.
Jika mengalami kondisi ini, seseorang dibolehkan menghentikan bacaan Al-Quran di kata atau kalimat apa saja dan melanjutkan kembali.
2. Waqaf Intizhari
Waqaf intizhari merupakan menghentikan bacaan Al-Quran pada ayat atau kata yang masih menjadi perdebatan di antara ulama qiraat mengenai boleh tidaknya berhenti. Lalu, pembaca melanjutkan bacaan dengan memulai pada kata yang kira-kira tidak merusak makna ayat tersebut.
3. Waqaf Ikhtibari
Waqaf ikhtibari adalah menghentikan bacaan Al-Quran di ayat yang maknanya belum sempurna. Contohnya, ada guru yang sedang mengajar muridnya membaca Al-Quran yang baik dan benar, sehingga ia harus berhenti pada kata atau kalimat tertentu.
4. Waqaf Ikhtiyari
Waqaf ikhtiyari adalah ketika seseorang menghentikan bacaan ayat Al-Quran pada suatu kata atau kalimat berdasarkan pilihannya sendiri, yaitu secara sengaja dan tanpa ada sebab darurat, menguji, atau menunggu.
Baca juga: Macam-Macam Hukum Nun Sukun dan Tanwin dalam Ilmu Tajwid
Jadi, pengertian waqaf menurut istilah ilmu tajwid adalah menghentikan bacaan sejenak dengan niat akan melanjutkan kembali bacaan. Semoga bermanfaat. (KRIS)
