Konten dari Pengguna

Pengertian Zakat Emas dan Nisabnya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Zakat Emas, Foto: Pexels/Ana Paula Lima
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Zakat Emas, Foto: Pexels/Ana Paula Lima

Umat Muslim seperti kita diajarkan oleh Islam untuk berbagi kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Terdapat berbagai cara untuk berbagi kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Cara-cara tersebut ada yang termasuk sunnah serta dilakukan kapan saja, ada juga yang termasuk wajib sertia dilakukan pada waktu tertentu. Kali ini kita akan membahas salah satu cara yang wajib, yaitu zakat. Terdapat beragam macam zakat, di antaranya adalah zakat emas. Apa pengertian zakat emas dan bagaimana nisab dari zakat emas itu jika kita ingin menunaikan ibadah tersebut? Jika kamu penasaran, simak penjelasannya dalam artikel yang menarik berikut ini.

Pengertian Zakat Emas dan Nisab

Sebelum ke pengertian zakat emas, kita pelajari dulu apa itu zakat. Dilansir dari buku Zakat, Infak, Sedekah oleh Gus Arifin (2011:3), zakat secara bahasa artinya adalah berkah, tumbuh, suci, baik, dan bersihnya sesuatu. Sedangkan zakat secara syara’ adalah hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara’ mewajibkan untuk mengeluarkannya kepada orang-orang fakir dan yang lainnya dengan syarat-syarat khusus.

Ilustrasi Pengertian Zakat Emas, Foto: Pexels/Dima Valkov

Arti dari zakat emas sendiri adalah zakat yang dikenakan bagi orang yang memiliki harta emas dan telah memenuhi haul serta nisab. Haul memiliki makna satu tahun, sedangkan nisab dari zakat emas adalah 85 gram. Oleh sebab itu, seseorang yang mempunyai harta emas selama satu tahun dan telah melewati 85 gram harus menunaikan zakat emas. Selain syarat haul dan nisab, seseorang harus memiliki harta emas tersebut sendiri. Artinya, tidak boleh ada campur tangan orang lain dalam kepemilikan tersebut.

Bila emas yang seseorang punya sudah memenuhi syarat-syarat di atas, dia harus meluangkan 2.5% dari jumlah emas yang dimilikinya.

Zakat emas mempunyai dalil dalam Al-Qur’an yakni di Surat At-Taubah ayat 34. Berikut artinya:

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”

Demikian pengertian, nisab zakat emas dan syarat-syarat lainnya. Jika kamu mempunyai emas dan telah memenuhi syarat tersebut, jangan lupa berzakat ya. (LOV)