Konten dari Pengguna

Pengertian Zakat Mal Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Ketentuan Zakat Mal. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ketentuan Zakat Mal. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)

Dalam agama Islam, zakat masuk dalam rukun islam yang keempat. Apa yang dimaksud dengan zakat? Pengertian zakat adalah mengeluarkan sebagian kecil harta (rezeki) yang telah Allah SWT anugerahkan kepada kita. Secara garis besar, zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Namun, artikel kali ini akan membahas lebih spesifik mengenai pengertian zakat mal lengkap dengan hukum dan ketentuannya.

Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama (halal). Zakat mal diambil dari bahasa Arab, yaitu maal, yang artinya harta atau kekayaan. Maka dari itu, zakat mal dapat diartikan sebagai zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat dan substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Hukum dan Ketentuan Zakat Mal

Ilustrasi Ketentuan Zakat Mal. (Foto: stevepb by https://pixabay.com)

A. Syarat Zakat Mal

Terdapat beberapa syarat zakat mal yang penting untuk diketahui, yaitu:

  • Beragama Islam.

  • Aliq. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental.

  • Balig. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).

B. Nisab Zakat Mal

Nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal, yaitu 85 gram apabila dalam bentuk emas atau apabila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut, diambil sebanyak 2,5% sebagai dasar zakat mal.

C. Penerima zakat mal

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Wismanto Abu Hasan (2017: 313), orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran adalah:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَٱللَّهِ ۗوَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Innamaṣ-ṣadaqātu lili walmart-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak orang-orang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (at-Taubah ayat 60).”

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda. (CHL)