Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Zakat Mal Lengkap dengan Hukum dan Ketentuannya
6 April 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam, zakat masuk dalam rukun islam yang keempat. Apa yang dimaksud dengan zakat? Pengertian zakat adalah mengeluarkan sebagian kecil harta (rezeki) yang telah Allah SWT anugerahkan kepada kita. Secara garis besar, zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Namun, artikel kali ini akan membahas lebih spesifik mengenai pengertian zakat mal lengkap dengan hukum dan ketentuannya.
ADVERTISEMENT
Pengertian zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama (halal). Zakat mal diambil dari bahasa Arab, yaitu maal, yang artinya harta atau kekayaan. Maka dari itu, zakat mal dapat diartikan sebagai zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat dan substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Hukum dan Ketentuan Zakat Mal
A. Syarat Zakat Mal
Terdapat beberapa syarat zakat mal yang penting untuk diketahui, yaitu:
B. Nisab Zakat Mal
Nisab atau syarat jumlah minimum zakat mal, yaitu 85 gram apabila dalam bentuk emas atau apabila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut, diambil sebanyak 2,5% sebagai dasar zakat mal.
ADVERTISEMENT
C. Penerima zakat mal
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Wismanto Abu Hasan (2017: 313), orang yang berhak menerima zakat menurut Al-Quran adalah:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَٱللَّهِ ۗوَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lili walmart-'āmilīna 'alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu 'alīmun ḥakīm.
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi Anda. (CHL)
ADVERTISEMENT