Konten dari Pengguna

Pengertian Zakat Penghasilan dan Perbedaannya dengan Zakat Mal

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 April 2022 21:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/@mufidpwt - zakat penghasilan adalah
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@mufidpwt - zakat penghasilan adalah
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, pengertian zakat penghasilan adalah zakat yang dibayarkan berdasarkan penghasilan masing-masing orang, dan dikenal juga dengan sebutan zakat profesi.
ADVERTISEMENT
Zakat penghasilan adalah bagian dari penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seseorang setiap bulannya. Fatwa MUI menjelaskan, penghasilan dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal, baik penghasilan rutin maupun tidak rutin.
Orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan, apabila penghasilannya sudah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Mal

Mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan. Sedangkan dalam Islam, harta merupakan sesuatu yang dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Zakat mal merupakan zakat yang wajib dikeluarkan atau dibayarkan dan berasal dari harta yang disimpan hingga penghasilan rutin pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi didapat tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Contoh dari zakat mal adalah aset perdagangan, simpanan uang, emas, penghasilan pekerjaan, hasil tambang, dan lain-lain.
https://unsplash.com/@mufidpwt
Lalu apa perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan? Seperti informasi sebelumnya, zakat penghasilan merupakan salah satu bentuk dari zakat mal. Zakat ini berasal dari penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan seseorang.
Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta harta yang disimpan atau dimiliki yang telah mencapai batas nisab satu tahun atau satu panen.
Ada beberapa syarat wajib harta yang terkena zakat mal, diantaranya:
ADVERTISEMENT
Jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.
Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut. Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 15.000.000 per bulan atau Rp 180 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 375.000 per bulan. (DNR)
ADVERTISEMENT